Jambi, oegopost.id – Gubernur Al Haris mendorong percepatan penetapan tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat Jambi yang kini memasuki tahap kajian di DPR RI. Proses krusial ini berjalan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin WPR resmi untuk wilayah Kabupaten Merangin.
Pemerintah Provinsi Jambi memproyeksikan Kabupaten Merangin sebagai kawasan percontohan utama pengelolaan tambang rakyat yang legal. Langkah ini menjadi angin segar bagi penataan sektor pertambangan lokal yang selama ini menghadapi berbagai tantangan hukum.
Skema Legalisasi Tambang Emas Merangin Menjadi Percontohan Daerah
Pemerintah daerah berencana mereplikasi pola tata ruang ini ke dua wilayah potensial lain, yakni Kabupaten Bungo dan Sarolangun. Ketiga daerah tersebut terbukti memiliki potensi cadangan sumber daya alam berupa biji emas yang sangat melimpah.
Penanganan aktivitas penambangan emas tanpa izin hingga kini masih membentur kendala kompleks terkait aspek sosial dan kemanusiaan. Petugas gabungan telah berulang kali menggelar razia penertiban, namun penambangan liar selalu kembali marak setelah operasi selesai.
Al Haris mengaku prihatin terhadap nasib warga kecil yang kerap terjerat hukum akibat menjual hasil tambang tanpa legalitas. Kehadiran payung hukum WPR akan mempermudah pemerintah dalam mengatur serta mengawasi seluruh aktivitas penambangan masyarakat secara terukur.
Anggota DPRD Jambi Mengawal Penetapan Tata Ruang
DPRD Provinsi Jambi memastikan komitmen penuh untuk mengawal perkembangan regulasi WPR dan Izin Pertambangan Rakyat hingga tuntas. Dukungan legislatif ini bertujuan untuk memberikan ruang kepastian hukum dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat bawah.
Panitia khusus DPRD telah memasukkan skema WPR dan IPR ke dalam rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. Draf Ranperda RTRW Provinsi Jambi tahun 2026 tersebut kini menjadi fondasi penting bagi penataan kawasan daerah.
Ahmad Fauzi mengingatkan bahwa penetapan izin WPR sepenuhnya merupakan kewenangan dan wewenang mutlak dari pemerintah pusat. Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mendorong pemerintah daerah aktif berkordinasi agar rencana strategis ini segera terwujud.
Keberadaan regulasi WPR dan IPR memegang peranan sangat vital dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan. Aturan resmi ini akan menetapkan batasan tegas mengenai kawasan yang boleh dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menambang.
Sinergi kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat menjadi kunci utama keberhasilan program legalisasi ini. Seluruh pihak optimistis pengesahan WPR mampu menyelesaikan perselisihan tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun di Jambi.(ar)









