Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi bersama 11 pemerintah kabupaten dan kota resmi menerima penyaluran dana kurang bayar hingga Tahun Anggaran (TA) 2024. Pencairan dana kas daerah tersebut mencapai nilai total Rp598,292 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Masyarakat dan pemerintah daerah perlu memahami skema penetapan dana alokasi ini secara tepat sejak awal. Kementerian Keuangan mencatat angka Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 untuk seluruh wilayah Jambi berada pada posisi nihil.
Seluruh dana yang masuk ke kas daerah murni berstatus sebagai pelunasan hak masa lalu. Pemerintah daerah wajib memisahkan pencatatan keuangan ini agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penyusunan anggaran baru.
Penyaluran Dana Kurang Bayar Terbesar Diterima Batang Hari
Kabupaten Batang Hari mencatatkan porsi penerimaan terbesar dibandingkan daerah lainnya di Provinsi Jambi. Daerah ini mengantongi nilai kurang bayar mencapai Rp179,985 miliar atau menyumbang sekitar 30 persen dari total penyaluran.
Kabupaten Sarolangun menyulut posisi kedua dengan menerima kucuran anggaran sebesar Rp77,499 miliar. Jika menggabungkan penerimaan Batang Hari dan Sarolangun, akumulasi dana kedua daerah ini menguasai 43 persen dari keseluruhan alokasi.
Sementara itu, Kabupaten Merangin memperoleh alokasi kurang bayar senilai Rp51,186 miliar pada periode ini. Kabupaten Bungo menyusul di urutan berikutnya dengan penerimaan sebesar Rp49,846 miliar.
Kota Sungai Penuh mendapatkan hak penyaluran sebesar Rp46,929 miliar dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri secara mandiri memperoleh alokasi dana sebesar Rp45,704 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kerinci menerima dana kurang bayar sebesar Rp41,144 miliar untuk memperkuat kas daerah. Kabupaten Muaro Jambi mencatatkan penerimaan sebesar Rp33,195 miliar pada penetapan kali ini.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperoleh alokasi sebesar Rp30,264 miliar dari Kementerian Keuangan. Wilayah tetangganya, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengantongi penyaluran dana sebesar Rp22,258 miliar.
Kabupaten Tebo mencatatkan penerimaan sebesar Rp11,662 miliar berdasarkan dokumen keputusannya. Adapun Kota Jambi menerima alokasi terkecil di wilayah ini dengan angka Rp8,621 miliar.
Rekonsiliasi Fiskal Mencegah Kesalahan Pengakuan Dalam APBD
Pemerintah daerah harus segera menggelar proses rekonsiliasi data untuk memastikan asal komponen dana tersebut. Langkah teknis ini krusial guna mengidentifikasi tahun pengakuan serta dampak riilnya terhadap struktur laporan keuangan.
Bagi Pemerintah Provinsi Jambi, suntikan Rp45,704 miliar memberikan dampak positif pada tingkat likuiditas daerah. Namun, jajaran dinas terkait tidak boleh langsung menganggap penerimaan tersebut sebagai tambahan ruang fiskal baru.
Tim anggaran Pemprov Jambi wajib memverifikasi status pencatatan piutang pada laporan keuangan tahun terdahulu. Langkah ketat ini menjadi kunci utama dalam mencegah timbulnya kesalahan pengakuan anggaran maupun double counting.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memaparkan pandangannya terkait pemanfaatan dana kas daerah tersebut. Ia menekankan agar pemerintah daerah melihat penyaluran anggaran ini dalam skala pembangunan wilayah yang lebih luas.
Ivan mengimbau seluruh pihak agar tidak hanya terpaku pada angka penerimaan tingkat provinsi saja. Pemerintah daerah perlu memfokuskan perhatian pada pemanfaatan total dana hampir Rp600 miliar bagi masyarakat Jambi.
Pihaknya mendorong Pemprov Jambi untuk memimpin konsolidasi fiskal bersama seluruh kabupaten dan kota penerima. Pemetaan penggunaan anggaran bersama ini dapat berjalan harmonis tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing daerah.
Pemetaan Belanja Daerah Memaksimalkan Dampak Ekonomi Jambi
Pengelolaan anggaran secara akuntabel dapat memicu percepatan roda perekonomian masyarakat secara langsung. Penyerapan dana melalui belanja barang dan jasa akan menghidupkan aktivitas pelaku kontraktor hingga sektor UMKM.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan berbagai kewajiban pembayaran yang tertunda. Kebijakan strategis tersebut berpotensi membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan daya beli warga.
Ivan menilai momentum pencairan kurang bayar ini sangat tepat menjadi bahan evaluasi rancangan anggaran mendatang. Data rekonsiliasi ini memegang peranan penting dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS serta APBD 2027.
DPRD Provinsi Jambi menetapkan lima poin utama yang wajib mendapat pengawalan ketat dari jajaran eksekutif. Poin tersebut mencakup pemeriksaan sumber kurang bayar, validasi laporan keuangan terdahulu, serta kalkulasi ruang fiskal riil.
Selain itu, pemerintah daerah wajib memetakan ulang seluruh penerimaan daerah secara akurat dan terintegrasi. Tahap akhir yang tidak kalah penting adalah menyelaraskan rencana belanja dengan dokumen RKPD serta RPJMD.
Setiap rupiah anggaran daerah harus memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Jambi secara berkelanjutan. Pemerintah daerah wajib menjamin penyerapan anggaran berfokus pada hasil pembangunan yang nyata dan terukur.(ar)









