Muaro Jambi, oegopost.id – Temuan BPK Disdikbud Muaro Jambi menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2026.
Audit tersebut mengungkap persoalan pada pembayaran jasa konsultansi, pengelolaan rekening dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta pengenaan denda keterlambatan pekerjaan.
BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai uang yang relatif kecil dibandingkan anggaran daerah. Audit itu juga menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian kontrak, pengawasan kegiatan, dan administrasi keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
PPK Bayar Penuh Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Tim pemeriksa BPK menguji dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta pembayaran jasa konsultansi pengawasan konstruksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
Pemeriksaan itu menemukan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp16.600.000 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Nilai tersebut berasal dari dua paket pekerjaan.
Pada proyek rehabilitasi sedang dan berat ruang kelas SD yang dikerjakan CV ZC, kontrak mencantumkan Sdr. Si sebagai personel inspector. Namun, tim pemeriksa memastikan personel tersebut tidak ikut mengawasi pekerjaan. Nilai pembayaran yang menjadi temuan mencapai Rp7.600.000.
Pada proyek pembangunan ruang guru SD yang dilaksanakan CV DS, kontrak mencantumkan Sdr. DA sebagai inspector. Namun, personel tersebut juga tidak menjalankan tugas pengawasan. Nilai pembayaran pada pekerjaan ini mencapai Rp9.000.000.
PPK tetap membayar seluruh nilai jasa konsultansi karena tidak mengetahui personel inti yang tercantum dalam kontrak tidak menjalankan tugas pengawasan.
BPK menilai tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan itu mewajibkan PPK mengendalikan kontrak dan memastikan penyedia memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen kontrak.
BPK juga menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai. Selain itu, PPK belum mengendalikan pelaksanaan paket jasa konsultansi secara optimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima temuan tersebut. Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp16.600.000 dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga meminta PPK memperkuat pengendalian kontrak pada seluruh paket jasa konsultansi.
Kepala Sekolah Belum Menutup Rekening Dana BOSP
Audit BPK juga mengungkap masih aktifnya 16 rekening dana BOSP yang sudah tidak lagi digunakan.
Tim pemeriksa memperoleh temuan tersebut setelah memeriksa rekening bendahara sekolah dan melakukan konfirmasi kepada Bank Jambi.
BPK mencatat total saldo pada 16 rekening tersebut mencapai Rp3.316.547,70.
Pejabat Penatausahaan Keuangan bersama Tim Manajemen Dana BOSP menjelaskan rekening tersebut merupakan rekening lama sebelum sekolah menggunakan rekening giro.
Saat sekolah beralih ke rekening baru, kepala sekolah dan bendahara belum menutup rekening lama karena menunggu berakhirnya tahun anggaran.
Setelah seluruh sekolah memakai rekening baru, kepala sekolah dan bendahara tidak lagi menindaklanjuti penutupan rekening lama.
Saldo yang masih tersimpan berasal dari setoran awal pembukaan rekening maupun bunga bank yang belum dipindahbukukan.
BPK menilai kondisi tersebut membuka risiko penyalahgunaan rekening pemerintah yang sudah tidak lagi digunakan.
Menurut BPK, kepala sekolah dan bendahara belum menginventarisasi seluruh rekening yang masih aktif sehingga mereka juga belum mengusulkan penutupan rekening lama.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima hasil pemeriksaan tersebut. Bupati Muaro Jambi juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera menutup seluruh rekening lama agar pengelolaan dana BOSP lebih tertib dan aman.
PPK Belum Memungut Denda Keterlambatan Pekerjaan
BPK juga memeriksa paket pengadaan perabot penggantian ruang kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemeriksaan dokumen kontrak, pembayaran, dan kondisi fisik pekerjaan menunjukkan penyedia menyelesaikan pekerjaan melewati batas waktu kontrak.
Namun, PPK belum memungut denda keterlambatan sebesar Rp15.464.932 dan belum menyetorkan dana tersebut ke kas daerah.
BPK mencatat penyedia, PPK, dan tim pemeriksa telah menyepakati nilai denda tersebut.
PPK menjelaskan proses verifikasi pembayaran termin hanya mengacu pada dokumen berita acara serah terima. Ia belum memadukan proses tersebut dengan pemeriksaan fisik pekerjaan secara memadai.
BPK menilai cara kerja tersebut membuat pengendalian kontrak tidak berjalan optimal sehingga keterlambatan pekerjaan tidak langsung di ikuti pengenaan denda sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima temuan tersebut. Bupati Muaro Jambi juga menyatakan akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK.
BPK meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memproses denda keterlambatan sebesar Rp15.464.932 dan menyetorkannya ke kas daerah. BPK juga meminta PPK memantau perkembangan pekerjaan secara berkala agar keterlambatan tidak kembali terjadi.
Secara keseluruhan, BPK merekomendasikan pemrosesan dana sebesar Rp32.064.932 yang terdiri atas kelebihan pembayaran jasa konsultansi dan denda keterlambatan pekerjaan.
Dalam dokumen audit, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati Muaro Jambi sama-sama menyatakan menerima seluruh temuan BPK. Pemerintah daerah juga menyatakan akan menjalankan setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.(ar)









