Kerinci, oegopost.id – Di wilayah Hutan Adat Kerinci, tepatnya di kaki Pegunungan Kerinci yang hijau di Desa Lempur, Kabupaten Kerinci, masyarakat terus menjaga Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi sebagai sumber kehidupan utama. Warga mengandalkan kawasan ini untuk menjaga aliran air yang menghidupi sawah dan kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat setempat memandang hutan bukan sekadar area pepohonan. Mereka mengelola kawasan ini sebagai ruang hidup yang menopang keberlangsungan ekonomi, budaya, dan ekologi secara turun-temurun.
Penghargaan Tingkat Provinsi Jambi
Komitmen panjang masyarakat adat akhirnya mendapat pengakuan di tingkat Provinsi Jambi. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi berhasil meraih penghargaan sebagai Pengelola Hutan Adat Terbaik Kedua dalam Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari.
Festival tersebut digelar oleh KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan dukungan sejumlah mitra. Pemerintah menyerahkan penghargaan itu pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 di Kerinci.
Wakil Bupati Kerinci, H Murison, menyerahkan langsung penghargaan kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Takaruddin. Masyarakat menyambut penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan panjang mereka.
Wakil Ketua Pengelola Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Daswarsya, menegaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari kerja kolektif masyarakat adat. Ia menyebut warga menjaga hutan karena mereka menggantungkan hidup pada kawasan tersebut.
“Penghargaan ini menjadi milik seluruh masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga hutan,” ujar Daswarsya.
Masyarakat Lempur telah menjaga hutan ini jauh sebelum istilah hutan adat dikenal luas. Pada 10 Mei 1994, Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan kawasan ini melalui SK Bupati Nomor 96 Tahun 1994 dengan luas 858,3 hektare.
Penetapan tersebut muncul setelah warga menghadapi ancaman alih fungsi lahan. Saat itu, rencana perluasan perkebunan sempat mengancam keberadaan hutan.
Namun masyarakat memilih bertahan dan menolak perubahan fungsi kawasan. Mereka mempertahankan hutan karena bergantung pada sumber air yang mengalir ke sawah dan permukiman.
Keputusan itu terbukti menjaga keseimbangan ekologi kawasan hingga saat ini. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga bagi Taman Nasional Kerinci Seblat.
“Sejak awal masyarakat sepakat mempertahankan hutan ini sebagai sumber kehidupan,” kata Daswarsya.
Penguatan Status dan Tata Kelola
Pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkuat status kawasan ini melalui SK Penetapan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 745 hektare.
Sejak mendapatkan pengakuan resmi tersebut, masyarakat meningkatkan tata kelola hutan secara mandiri. Mereka menyusun rencana pengelolaan, menetapkan batas wilayah, dan melakukan patroli rutin.
Warga juga memperkuat aturan adat yang mengatur pemanfaatan hutan. Selain itu, mereka mengembangkan usaha ekonomi berbasis masyarakat tanpa merusak kawasan hutan.
Koordinator Program KKI Warsi, Ade Candra, menilai keberhasilan masyarakat Lempur menjadi bukti nyata kekuatan kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. Ia menegaskan masyarakat mampu menjaga hutan ketika mendapat ruang dan pengakuan.
Menurutnya, model pengelolaan berbasis adat di Lekuk Limapuluh Tumbi berjalan seiring dengan upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Hal itu menjadikan kawasan tetap lestari hingga saat ini.
Hingga kini, masyarakat Lempur tetap menjaga hutan di tengah berbagai tantangan lingkungan. Mereka menjaga sumber air, mempertahankan lahan sawah, dan melestarikan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Dari kaki Pegunungan Kerinci, warga menunjukkan bahwa menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Mereka merawat warisan leluhur agar tetap memberi manfaat bagi generasi mendatang.(ar)









