Merangin, oegopost.id – Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut dugaan korupsi dana UP DPRD Merangin yang terjadi pada periode 2019–2024. Penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi menilai dugaan korupsi dana UP DPRD Merangin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar berdasarkan hasil temuan awal di lapangan.
Kejati Jambi Kantongi Bukti dan Arah Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menjelaskan bahwa timnya telah mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut juga menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.
Meski begitu, Adam menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka. Ia menyebut proses masih berjalan pada tahap penyidikan umum sehingga pihaknya belum dapat mengumumkan pihak yang bertanggung jawab. Namun, ia mengakui penyidik sudah mengerucutkan arah calon tersangka dan hanya menunggu waktu untuk pengumuman resmi.
ni. Kejati Jambi belum bisa merilis angka pasti karena proses audit masih berlangsung. Namun, Adam memastikan penyidik sudah melihat indikasi kuat adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan.
Penyidik Geledah Kantor DPRD Merangin
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin. Tim menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam.Penyidik menggunakan barang bukti tersebut untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan anggaran.
Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam audit tahun 2024 menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana UP di Sekretariat DPRD Merangin. Laporan itu mengungkap aliran dana “cash back” yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dana tersebut diduga tidak hanya mengalir di internal sekretariat, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain termasuk pejabat terkait.
Nama Pejabat DPRD Ikut Disorot
Audit BPK menelusuri aliran dana hingga ke sejumlah pejabat. Dua inisial yang muncul adalah ZI dan HE. Penelusuran mengarah pada ZI yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, serta HE yang menjabat Ketua DPRD pada periode yang sama. Penyidik juga memeriksa bendahara pengeluaran untuk menelusuri aliran dana tersebut lebih lanjut.
Dana Diduga Mengalir dan Dikembalikan Lewat Pemotongan Anggaran
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian dana yang mengalir kepada pihak tertentu kemudian kembali melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas serta belanja makan minum. Selain itu, penyidik juga menemukan pola pengelolaan anggaran yang melibatkan kerja sama antara oknum internal sekretariat dengan pihak ketiga.
Berdasarkan laporan BPK, penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD Merangin pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik terus menelusuri keterlibatan bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana sekretariat dalam pengaturan aliran dana tersebut.***









