DPR RI Dorong Regulasi Penataan Daerah 2026, Harapan Pemekaran Wilayah Kembali Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II Komisi II DPR RI meminta pemerintah mempercepat penyusunan Desain Besar Penataan Daerah( poto : chatGPT ).

Komisi II Komisi II DPR RI meminta pemerintah mempercepat penyusunan Desain Besar Penataan Daerah( poto : chatGPT ).

Kerinci, oegopost.id – Harapan pemekaran wilayah kembali menguat setelah Komisi II DPR RI mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi penataan daerah.

Dorongan ini langsung memicu optimisme di berbagai daerah yang selama ini menunggu kepastian pembentukan daerah otonom baru, termasuk Calon Daerah Otonom Baru Kerinci Hilir.

Dorongan tersebut muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada 4 Juni 2026. DPR menekankan percepatan penyusunan aturan penataan daerah sebagai dasar utama kebijakan pemekaran wilayah di Indonesia.

DPR Minta Pemerintah Percepat Aturan Penataan Daerah

Komisi II Komisi II DPR RI meminta pemerintah mempercepat penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah.

DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri membentuk panitia lintas kementerian. Tim ini akan menyusun substansi teknis penataan daerah agar regulasi lebih lengkap dan siap diterapkan.

Dalam dokumen rapat yang beredar, DPR menetapkan target penyelesaian draf Desartada dan RPP Penataan Daerah paling lambat akhir Desember 2026. Target ini menjadi perhatian penting bagi daerah yang menunggu pembukaan kembali pemekaran wilayah.

Baca Juga :  RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pemerintah menjadikan Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai fondasi utama sebelum membuka kembali pembahasan pemekaran daerah. Tanpa dua aturan tersebut, pemerintah tidak dapat melanjutkan proses administrasi pembentukan daerah baru.

Kondisi itu membuat ratusan usulan daerah otonom baru tetap tertahan sejak moratorium berlaku. Namun, percepatan pembahasan regulasi ini memberi harapan baru bagi daerah pengusul yang selama ini menunggu kepastian.

Kerinci Hilir Kembali Menguatkan Aspirasi Pemekaran

Di tengah perkembangan tersebut, CDOB Kerinci Hilir kembali menarik perhatian publik. CDOB Kerinci Hilir terus diperjuangkan masyarakat wilayah hilir Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sebagai salah satu aspirasi paling konsisten.

Tokoh Kerinci Hilir, Ir. Hasani, menyambut positif langkah DPR dan pemerintah. Ia mendorong pemerintah segera menyelesaikan regulasi agar aspirasi masyarakat bisa masuk pembahasan resmi di tingkat nasional.

Ia juga berharap pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah. Ia menilai pencabutan moratorium akan membuka peluang bagi Kerinci Hilir untuk masuk dalam agenda pembahasan pembentukan daerah baru.

Baca Juga :  Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Percepatan Verifikasi Digital

Pengamat Nilai Regulasi Jadi Penentu Arah Kebijakan

Sejumlah pengamat pemerintahan daerah menilai penyelesaian Desartada dan RPP Penataan Daerah menjadi kunci utama kebijakan pemekaran wilayah. Mereka menilai pemerintah membutuhkan dasar hukum yang kuat sebelum membuka kembali pemekaran daerah.

Para pengamat juga melihat target penyelesaian akhir 2026 sebagai titik krusial. Mereka menilai keputusan pemerintah akan menentukan arah kebijakan otonomi daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Dorongan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri kembali menghidupkan harapan daerah-daerah pengusul pemekaran. Banyak wilayah kini menunggu langkah pemerintah pusat dalam menentukan arah kebijakan penataan daerah.

Dengan meningkatnya dorongan regulasi, perhatian kini tertuju pada keputusan akhir pemerintah. Kebijakan tersebut akan menentukan apakah pemekaran wilayah kembali dibuka secara nasional, termasuk peluang lahirnya Kabupaten Kerinci Hilir.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Dorong Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai APBD di DPR RI
Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah
Gempa M 4,5 Guncang Padang Pariaman, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kapolda Jambi Buka Diklat Audit Tingkat Dasar, Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Polri
OMC Jambi Digencarkan, 15 Ton NaCl Disemai untuk Cegah Karhutla
PAGUJATI Hadir di Jambi, Dorong Penataan Infrastruktur Telekomunikasi dan Data Center Lokal
Warga Rantau Rasau Diduga Minum Racun Rumput, Meninggal Usai Jalani Perawatan
Jamaah Haji Jambi Pulang Bertahap Mulai 16 Juni 2026, Kloter BTH 13 Jadi Rombongan Pertama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:00 WIB

Gubernur Al Haris Dorong Relaksasi 30 Persen Belanja Pegawai APBD di DPR RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jambi Cultural Fest 2026 Digelar 16–18 Juli, Tampilkan 6 Koreografer dari Berbagai Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:00 WIB

DPR RI Dorong Regulasi Penataan Daerah 2026, Harapan Pemekaran Wilayah Kembali Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Gempa M 4,5 Guncang Padang Pariaman, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kapolda Jambi Buka Diklat Audit Tingkat Dasar, Perkuat Pengawasan Internal dan Tata Kelola Polri

Berita Terbaru