Kerinci, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menetapkan aturan baru terkait kegiatan perpisahan sekolah tahun 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Dinas Pendidikan menyusun pedoman pelaksanaan perpisahan untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Selanjutnya, aturan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh sekolah di Kabupaten Kerinci.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, menandatangani langsung kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Perpisahan Wajib Digelar Sederhana di Sekolah
Pertama, Dinas Pendidikan mewajibkan sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu, sekolah harus memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia agar tidak menimbulkan biaya tambahan.
Kemudian, pemerintah daerah melarang sekolah membebankan biaya kepada orang tua siswa. Kebijakan ini hadir untuk menjaga keadilan dan mencegah tekanan ekonomi dalam dunia pendidikan.
Di sisi lain, Dinas juga menegaskan larangan penggunaan atribut tambahan seperti buket bunga dan papan nama siswa. Langkah ini bertujuan mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan dalam kegiatan perpisahan.
Sekolah Diminta Hindari Kegiatan Berlebihan
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan meminta sekolah menyelenggarakan perpisahan secara sederhana namun tetap bermakna. Sekolah diharapkan menonjolkan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap siswa.
Selain itu, Isra Kamar menekankan bahwa sekolah harus menjaga esensi pendidikan dalam kegiatan perpisahan. Ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan momen tersebut sebagai ajang kemewahan.
“Perpisahan merupakan momen penting bagi siswa sebagai bentuk apresiasi atas perjalanan pendidikan yang telah mereka tempuh. Namun pelaksanaannya harus mengedepankan kesederhanaan dan tidak membebani orang tua,” ujar Isra Kamar.
Perpisahan Tidak Boleh Jadi Syarat Kelulusan
Sementara itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa mengikuti kegiatan perpisahan. Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengaitkan kegiatan tersebut dengan penerimaan ijazah maupun rapor.
Dengan demikian, setiap siswa tetap berhak menerima dokumen kelulusan tanpa syarat apa pun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci.
Di sisi pengawasan, Dinas meminta sekolah meningkatkan kontrol setelah pengumuman kelulusan. Langkah ini di lakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum di masyarakat.
Pengawasan Diperketat untuk Cegah Konvoi Siswa
Selanjutnya, sekolah di minta mengawasi siswa agar tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya. Selain itu, sekolah juga perlu mencegah aksi vandalisme maupun tindakan yang merugikan lingkungan sekitar.
Sebagai tambahan, Dinas Pendidikan mendorong sekolah menjalin komunikasi aktif dengan orang tua. Kolaborasi ini di nilai penting untuk menjaga perilaku siswa setelah kelulusan.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap situasi pasca kelulusan tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci berharap seluruh sekolah menjalankan aturan ini secara konsisten. Pemerintah daerah ingin kegiatan perpisahan tetap berlangsung tertib, sederhana, dan edukatif.
Melalui kebijakan ini, sekolah di arahkan untuk kembali pada esensi pendidikan. Oleh karena itu, perpisahan di harapkan menjadi momen refleksi, rasa syukur, dan kebersamaan bagi siswa tanpa membebani orang tua.(ar)









