Disdik Kerinci Tetapkan Aturan Perpisahan Sekolah 2026, Wajib Sederhana dan Tanpa Beban Biaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran bernomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Dinas Pendidikan menyusun pedoman pelaksanaan perpisahan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.( Poto : istimewa)

Surat edaran bernomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Dinas Pendidikan menyusun pedoman pelaksanaan perpisahan untuk Tahun Ajaran 2025/2026.( Poto : istimewa)

Kerinci, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menetapkan aturan baru terkait kegiatan perpisahan sekolah tahun 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Dinas Pendidikan menyusun pedoman pelaksanaan perpisahan untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Selanjutnya, aturan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh sekolah di Kabupaten Kerinci.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, menandatangani langsung kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Perpisahan Wajib Digelar Sederhana di Sekolah

Pertama, Dinas Pendidikan mewajibkan sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu, sekolah harus memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia agar tidak menimbulkan biaya tambahan.

Kemudian, pemerintah daerah melarang sekolah membebankan biaya kepada orang tua siswa. Kebijakan ini hadir untuk menjaga keadilan dan mencegah tekanan ekonomi dalam dunia pendidikan.

Di sisi lain, Dinas juga menegaskan larangan penggunaan atribut tambahan seperti buket bunga dan papan nama siswa. Langkah ini bertujuan mengurangi pengeluaran yang tidak diperlukan dalam kegiatan perpisahan.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Sekolah Diminta Hindari Kegiatan Berlebihan

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan meminta sekolah menyelenggarakan perpisahan secara sederhana namun tetap bermakna. Sekolah diharapkan menonjolkan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap siswa.

Selain itu, Isra Kamar menekankan bahwa sekolah harus menjaga esensi pendidikan dalam kegiatan perpisahan. Ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan momen tersebut sebagai ajang kemewahan.

“Perpisahan merupakan momen penting bagi siswa sebagai bentuk apresiasi atas perjalanan pendidikan yang telah mereka tempuh. Namun pelaksanaannya harus mengedepankan kesederhanaan dan tidak membebani orang tua,” ujar Isra Kamar.

Perpisahan Tidak Boleh Jadi Syarat Kelulusan

Sementara itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan siswa mengikuti kegiatan perpisahan. Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengaitkan kegiatan tersebut dengan penerimaan ijazah maupun rapor.

Dengan demikian, setiap siswa tetap berhak menerima dokumen kelulusan tanpa syarat apa pun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Lulusan Termuda UGM, dr. Istiqomah Katin Jadi Spesialis Anak di Usia 28 Tahun

Di sisi pengawasan, Dinas meminta sekolah meningkatkan kontrol setelah pengumuman kelulusan. Langkah ini di lakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum di masyarakat.

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Konvoi Siswa

Selanjutnya, sekolah di minta mengawasi siswa agar tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya. Selain itu, sekolah juga perlu mencegah aksi vandalisme maupun tindakan yang merugikan lingkungan sekitar.

Sebagai tambahan, Dinas Pendidikan mendorong sekolah menjalin komunikasi aktif dengan orang tua. Kolaborasi ini di nilai penting untuk menjaga perilaku siswa setelah kelulusan.

Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap situasi pasca kelulusan tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci berharap seluruh sekolah menjalankan aturan ini secara konsisten. Pemerintah daerah ingin kegiatan perpisahan tetap berlangsung tertib, sederhana, dan edukatif.

Melalui kebijakan ini, sekolah di arahkan untuk kembali pada esensi pendidikan. Oleh karena itu, perpisahan di harapkan menjadi momen refleksi, rasa syukur, dan kebersamaan bagi siswa tanpa membebani orang tua.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BOS SMA/SMK Kerinci 2026 Rp11,6 Miliar, SMAN 7 Terbesar
Mahasiswa UIN STS Jambi Borong Prestasi di FEKSIMA 2 Internasional
Daftar Lengkap SMA di Kota Sungai Penuh: Rekomendasi Sekolah Negeri dan Swasta
Daftar Lengkap SMP di Kota Sungai Penuh: Alamat, Rating, dan Sebaran Sekolah
Beasiswa Pro Jambi Cerdas 2026 Segera Dibuka, Mahasiswa Dapat Rp12 Juta
UNJA Wisuda 1.057 Mahasiswa, 19 Prodi Tembus Akreditasi Internasional
UNJA Kini Punya 100 Guru Besar, Ini Dampaknya
39.662 Lolos KIP Kuliah SNBT, Ini Cara DTSEN Menilai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dana BOS SMA/SMK Kerinci 2026 Rp11,6 Miliar, SMAN 7 Terbesar

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa UIN STS Jambi Borong Prestasi di FEKSIMA 2 Internasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Daftar Lengkap SMA di Kota Sungai Penuh: Rekomendasi Sekolah Negeri dan Swasta

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:13 WIB

Daftar Lengkap SMP di Kota Sungai Penuh: Alamat, Rating, dan Sebaran Sekolah

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:00 WIB

Disdik Kerinci Tetapkan Aturan Perpisahan Sekolah 2026, Wajib Sederhana dan Tanpa Beban Biaya

Berita Terbaru