BP Kebudayaan Jambi Usut Izin Stockpile Batu Bara KCBN Muarajambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, oegopost.id – Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi mendalami izin perusahaan KCBN Muaro Jambi yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya nasional tersebut. Pihak otoritas mengambil tindakan ini setelah mahasiswa menyampaikan laporan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai keberadaan stockpile batu bara.

Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan kelestarian situs bersejarah dari ancaman aktivitas industri yang kian meluas. Selain itu, petugas lapangan bergerak cepat menelusuri legalitas operasional perusahaan demi menjaga keutuhan kawasan.

Penelusuran Legalitas Perusahaan Tambang Di Zona Inti Candi

Petugas Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto mengonfirmasi penelusuran izin operasional perusahaan di area cagar budaya. Pihaknya menggandeng instansi tata ruang serta dinas perizinan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk mengecek dokumen resmi.

Indikasi kuat menunjukkan sejumlah perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari telah menerobos masuk ke dalam zona inti. Padahal, Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 135/M/2023 menetapkan aturan zonasi kawasan cagar budaya tersebut secara ketat.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Tinjau Banjir Sarolangun dan Salurkan Bantuan ke Warga

Aturan kementerian membagi kawasan cagar budaya seluas 3.981 hektare tersebut ke dalam zona inti, penyangga, dan pengembangan. Karena izin melibatkan lintas kementerian dan lembaga, BP Kebudayaan Jambi meneliti seluruh berkas agar permasalahan ini terurai jelas.

Ancaman Polusi Debu Batu Bara Terhadap Kompleks Candi

Hasil pantauan lapangan mengindikasikan keberadaan penampungan batu bara berdiri sangat dekat dengan situs-situs bersejarah di Kecamatan Taman Rajo. Area penumpukan material tersebut berada tepat di sekitar Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano.

Masyarakat dan kalangan mahasiswa mengkhawatirkan hembusan debu batu bara dapat merusak struktur serta keaslian bangunan candi. Oleh sebab itu, perwakilan mahasiswa memberanikan diri menyampaikan keluhan ini saat Wapres melakukan kunjungan kerja di Jambi pada Rabu (16/7).

Baca Juga :  Gubernur Jambi Ajak Mahasiswa Unja Aktif dalam Pencegahan Karhutla di Ekosistem Gambut

Mendengar aduan langsung dari mahasiswa, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Beliau meminta instansi terkait segera mendalami laporan tersebut demi melindungi kelestarian peninggalan sejarah bangsa.

Sikap Pemerintah Daerah Menunggu Keputusan Resmi Kementerian Kebudayaan

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa dirinya menunggu keputusan resmi Kementerian Kebudayaan mengenai batas zonasi KCBN Muarajambi. Beliau menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini karena Kementerian Kebudayaan memegang wewenang penuh atas aset cagar budaya tersebut.

Al Haris menekankan bahwa zona inti kawasan cagar budaya wajib bersih dari segala bentuk aktivitas industri maupun komersial. Sementara itu, zona penyangga masih mengizinkan kegiatan tertentu selama operasional perusahaan tersebut tidak merusak lingkungan sekitar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjabtim Gaet Investor Malaysia Kembangkan Industri Pengolahan Sabut Kelapa
UNJA Resmi Buka Peksimida 2026: Digitalisasi Seni Melayu Jambi Siap Menuju Kancah Nasional
Kanwil Kemenkum Jambi dan Polres Kerinci Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kanwil Kemenkum Jambi Dan STIE Sakti Alam Kerinci Resmikan PKS Sentra Kekayaan Intelektual
Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci
Hari Bakti Adhyaksa Tebo: Bupati Dorong Penegakan Hukum Humanis
UIN Jambi Gelar Pelatihan Bendahara demi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Banggar DPRD dan TAPD Jambi Sepakat Batalkan Anggaran Rp57 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:00 WIB

BP Kebudayaan Jambi Usut Izin Stockpile Batu Bara KCBN Muarajambi

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:00 WIB

Tanjabtim Gaet Investor Malaysia Kembangkan Industri Pengolahan Sabut Kelapa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi dan Polres Kerinci Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Dan STIE Sakti Alam Kerinci Resmikan PKS Sentra Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci

Berita Terbaru

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief menghadiri laga final sekaligus menutup resmi Liga Voli Batang Hari SuPer TANGGUH 2026.(poto: jamberita.com).

Sport

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli Batang Hari 2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:30 WIB

Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dengan penuh khidmat di Aula Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 22 Juli 2026.(poto: jamberita.com).

Hukum

Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:00 WIB