Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memacu percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan demi kepastian hukum dan pembangunan daerah. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menggelar audiensi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (20/7/2026).
Langkah strategis ini berfokus pada sinkronisasi data batas wilayah serta penyelesaian konflik ruang antara kawasan hutan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihak pemerintah daerah bergerak cepat untuk mengurai hambatan regulasi yang selama ini menahan laju investasi lokal.
Dampak SK 6613 Terhadap Pengembangan Wisata Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Alfin membeberkan persoalan krusial pascaditerbitkannya SK Nomor 6613 oleh pemerintah pusat. Regulasi tersebut mengubah luasan wilayah Kota Sungai Penuh secara signifikan, terutama pada area yang beririsan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Perubahan peta kawasan ini berdampak langsung pada sektor pariwisata unggulan, khususnya objek wisata ikonik Bukit Khayangan. Pemkot Sungai Penuh mencatat adanya penundaan proyek infrastruktur penunjang akibat tumpang tindih aturan pemanfaatan lahan.
Hambatan Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Retribusi Daerah
Ketidakpastian batas kawasan hutan menghentikan berbagai proyek fisik, termasuk akses jalan utama menuju dataran tinggi populer tersebut. Pengembang dan pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan perizinan konstruksi sebelum status hukum tanah berdiri di atas fondasi yang jelas.
Kondisi ambigu ini juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata. Dinas terkait kesulitan memungut retribusi resmi karena batasan kewenangan pengelolaan wilayah operasional yang belum disepakati.
Pemkot Sungai Penuh Bentuk Tim Panitia Tata Batas
Sebelumnya, Wali Kota Alfin telah mengawali koordinasi awal dengan mengunjungi Kementerian Kehutanan RI pada 12 Januari 2026 lalu. Pemkot Sungai Penuh kemudian menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan membentuk panitia penetapan tata batas secara resmi.
Pembentukan panitia khusus ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot Sungai Penuh dalam mengawal seluruh tahapan verifikasi lapangan. Langkah kolaboratif tersebut diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan konservasi TNKS dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Sinergi antara Pemkot Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Jambi, dan BPLH RI menjadi kunci utama penyelesaian masalah tata batas ini. Dukungan penuh dari kementerian pusat akan membuka keran investasi baru serta merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata berkelanjutan.
Pertemuan penting di Jakarta ini turut dihadiri sejumlah pejabat pendamping daerah, seperti kepala BAPPERIDA, Dinas PUPR, serta Bagian Prokopim Setda Kota Sungai Penuh. Seluruh instansi teknis siap menyajikan data spasial yang valid guna mempercepat proses pengukuhan kawasan di tingkat pusat.(ar)









