Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi memulai penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Pemkot untuk periode lima tahun ke depan. Langkah strategis ini menjadi landasan utama dalam merancang cetak biru pembangunan daerah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Politik, Zahirman, menegaskan pentingnya sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi di wilayah tersebut. Kebijakan mitigasi yang matang harus menyentuh seluruh aspek krusial secara menyeluruh. Upaya ini meliputi fase pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga tahap pemulihan pascabencana.
Zahirman menjelaskan bahwa wilayah geografis Kota Sungai Penuh menyimpan potensi ancaman dari berbagai jenis bencana alam. Ketersediaan dokumen kajian yang valid menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah saat ini. Data yang akurat akan mempermudah pemerintah dalam menyusun regulasi penataan ruang dan alokasi anggaran penanggulangan dampak buruk kebencanaan.
Ancaman Nyata Gempa Tektonik Dan Banjir Lembah
Secara geologis, Kota Sungai Penuh berada dalam zona rawan gempa bumi tektonik yang cukup aktif. Wilayah ini melintasi jalur patahan darat terpanjang di Indonesia, yaitu Sesar Sumatera atau Sesar Semangko. Patahan aktif tersebut membentang sepanjang 1.900 kilometer, membujur dari ujung Aceh hingga ke Selat Sunda.
Kondisi topografi kota yang unik juga menambah daftar panjang kerawanan ekologis di daerah ini. Sungai Penuh berada di kawasan lembah rendah yang berbatasan langsung dengan perbukitan terjal jajaran Bukit Barisan. Formasi alam ini menempatkan pusat pemukiman warga pada risiko tinggi bencana banjir luapan saat musim penghujan tiba.
Kombinasi antara ancaman pergerakan sesar aktif dan kerentanan banjir lembah memerlukan penanganan ilmiah yang presisi. Pemerintah daerah tidak bisa lagi menggunakan metode penanganan yang bersifat reaktif setelah peristiwa terjadi. Dokumen KRB 2026–2030 ini nantinya akan berfungsi sebagai kompas utama dalam mengarahkan kebijakan infrastruktur kota.
Pemkot Sungai Penuh Gandeng Tim Ahli Unja
Untuk menghasilkan dokumen kebijakan yang kredibel, Pemkot Sungai Penuh menjalin kerja sama resmi dengan pihak akademisi. Pemerintah daerah menggandeng Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi (Unja) sebagai tim ahli penyusun. Kolaborasi ini bertujuan agar seluruh pemetaan risiko berbasis pada data saintifik yang objektif.
Proses perumusan kebijakan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan di internal birokrasi pemerintahan kota secara vertikal. Agenda sosialisasi dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, kepala bidang, hingga seluruh camat. Pihak kelurahan serta kepala desa se-Kota Sungai Penuh juga ikut ambil bagian dalam pembahasan teknis ini.
Keterlibatan aparat pemerintahan tingkat bawah bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai arah mitigasi bencana jangka panjang. Kepala desa dan lurah menjadi ujung tombak yang paling memahami karakteristik kerawanan di wilayah masing-masing. Sinkronisasi data dari level terbawah ini akan membuat Dokumen KRB menjadi lebih aplikatif di lapangan.
Perkuat Kapasitas Warga Melalui Desa Tangguh
Zahirman turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian secara aktif terhadap kelestarian lingkungan sekitar. Kerusakan ekosistem di wilayah hulu perbukitan berpotensi memperparah intensitas bencana di area hilir kota. Oleh sebab itu, partisipasi warga dalam menjaga kawasan serapan air menjadi sangat krusial.
Pemerintah daerah mendorong jajaran pemerintah desa dan kelurahan untuk segera memperkuat kapasitas kesiapsiagaan warga secara mandiri. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mempercepat pembentukan serta optimalisasi program Desa Tangguh Bencana (Destana). Program ini melatih masyarakat akar rumput agar mampu melakukan tindakan penyelamatan mandiri saat situasi darurat.
Melalui perumusan KRB 2026–2030 yang komprehensif, Pemkot Sungai Penuh optimistis dapat menekan indeks risiko bencana di masa depan. Dokumen final ini akan menjadi syarat wajib dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, pembangunan fisik kota berjalan selaras dengan prinsip keselamatan lingkungan hidup.(ar)









