Pro Kontra Dana BLUD RSUD Tebo, HIPSI Jambi Sarankan Pilih Bank Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.(ilustrasi Poto: AI).

Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.(ilustrasi Poto: AI).

Tebo, oegopots.id – Diskusi publik mengenai pengelolaan keuangan rumah sakit daerah di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir panas. Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. Asari Syafii, M.H., ikut memberikan sorotan tajam.

Ia menilai penempatan dana BLUD RSUD Tebo di Bank Jambi jauh lebih strategis untuk kepentingan daerah. Meski demikian, Asari membenarkan bahwa secara hukum tidak ada aturan kaku yang mewajibkan penyimpanan kas tersebut di bank milik pemerintah daerah.

Menurutnya, publik perlu melihat persoalan ini dari tiga aspek utama secara jernih. Ketiganya meliputi faktor legalitas formal, tata kelola internal BLUD, serta potensi manfaat ekonomi maupun risiko bagi masyarakat lokal.

Mengukur Kepatuhan Regulasi dan Aspek Legalitas Keuangan

“Yang paling menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya,” ujar Asari saat memberikan pandangan akademisnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan pengelolaan keuangan, regulasi perbankan yang ketat, serta dasar administrasi yang sah.

Asari menjelaskan bahwa jika Bank Jambi maupun Bank Tabungan Negara (BTN) sama-sama memiliki ikatan kerja sama resmi, keduanya sah secara hukum. Kedua lembaga perbankan tersebut berarti telah memenuhi prinsip kepatuhan administrasi negara yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala Daerah Se-Jambi Hadiri RUPS Bank Jambi, Bahas Komisaris Independen dan Penguatan Pembiayaan

Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai posisi Bank Jambi selaku bank pembangunan daerah (BPD). Institusi keuangan lokal ini memiliki ikatan emosional dan struktural yang jauh lebih erat dengan jalannya roda pemerintahan di Provinsi Jambi.

Efek Berganda Bagi Pendapatan Asli Daerah Tebo

Asari mengakui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memang memberikan kelonggaran. Aturan tersebut hanya memerintahkan pihak rumah sakit untuk memilih bank umum yang sehat secara finansial.

Namun, ia mengingatkan adanya efek berganda (multiplier effect) yang besar jika manajemen menaruh dana di bank daerah. Kebijakan tersebut bisa memperkuat permodalan bank, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan setoran dividen tahunan.

“Kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah,” tegasnya. Pada akhirnya, perputaran uang tersebut akan kembali ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Etika Publik dan Tanggung Jawab Memajukan Wilayah

Pernyataan Asari ini sekaligus merespons argumen Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni. Sebelumnya, Oktavienni menegaskan bahwa pihak manajemen tidak memiliki kewajiban regulasi untuk memilih Bank Jambi.

Baca Juga :  Peretasan Bank Jambi 2026: Audit Forensik Hampir Selesai, Layanan Mulai Pulih Bertahap

Asari menilai sikap direktur tersebut tidak salah jika hanya melihat teks hukum di atas kertas. Namun, ia mengingatkan bahwa seorang pejabat publik harus menggunakan dimensi moral dan tanggung jawab moral dalam mengambil keputusan taktis.

Ia bahkan mengutip adagium hukum terkenal Quid leges sine moribus yang mempertanyakan arti hukum tanpa moralitas. Ia juga menyinggung istilah Lex injusta non est lex untuk mengingatkan bahwa hukum harus membawa keadilan yang nyata.

Oleh karena itu, Asari meminta manajemen rumah sakit mempertimbangkan serius usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo. Langkah mengalihkan dana yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar tersebut dinilai sangat rasional untuk kemajuan daerah.

Sebelumnya, dr. Oktavienni menyatakan bahwa keputusan penempatan dana selama ini sudah melalui mekanisme resmi dan persetujuan pimpinan daerah. Ia juga membantah keras tudingan adanya pengendapan dana dalam bentuk deposito sepihak.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus
Banggar DPRD Jambi Sepakati Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah
Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan
Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik
Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan
Warung Berkah GJB Sungai Penuh Sediakan Makan Gratis Setiap Hari Jumat
Pembangunan Tugu TMMD Ke-129 di Bungo Masuki Tahap Finishing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:30 WIB

UIN STS Jambi dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Bagi ASN Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Jambi Terima WALUBI, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

Pelantikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi: UBR Dorong Sinergi Strategis Layanan Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kepastian Hukum Lewat Layanan Fidusia Elektronik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Perjuangkan Status Batas Kawasan Hutan Bukit Khayangan

Berita Terbaru