Kota Jambi, oegopost.id – Komisi IV DPRD Kota Jambi mengusulkan penggabungan atau merger sekolah untuk SMP Negeri 23 Kota Jambi. Usulan merger SMPN 23 mencuat setelah sekolah ini mencatat jumlah pendaftar yang sangat minim pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Langkah strategis tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi yang khusus membahas kondisi sekolah di kawasan Sijenjang tersebut, Kamis.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, menjelaskan bahwa usulan penggabungan ini menjadi solusi konkret. Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kembali penyelenggaraan layanan pendidikan dasar di Kota Jambi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi perlu segera mengkaji rencana penggabungan sekolah demi menjaga efektivitas proses belajar mengajar.
Evaluasi Syarat Pendaftaran Guna Meningkatkan Minat Masyarakat
Dewan juga menyarankan agar pemerintah melonggarkan syarat pendaftaran pada penerimaan murid baru di masa mendatang. Skema ini berpotensi besar untuk mendongkrak kembali minat masyarakat terhadap sekolah tersebut. Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi masih terus merumuskan berbagai alternatif penyelesaian terbaik.
Salah satu alternatif yang masuk dalam pertimbangan adalah mengalihkan calon peserta didik baru. Pemerintah akan mengarahkan siswa yang tidak lolos di sekolah negeri lain untuk masuk ke SMPN 23. Skenario tersebut dapat memanfaatkan kapasitas ruang kelas dan fasilitas sekolah secara jauh lebih optimal.
Maria menegaskan bahwa rendahnya angka pendaftar bukan karena kualitas sarana prasarana yang buruk. Fasilitas pembelajaran yang ada di SMPN 23 saat ini sudah sangat baik dan lengkap. Seluruh infrastruktur sekolah sangat mampu mendukung aktivitas belajar mengajar secara optimal dan berkualitas.
Dampak Letak Geografis Sijenjang Terhadap Minimnya Murid
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, membenarkan adanya kendala eksternal terkait minat pendaftar ini. Beliau menjelaskan bahwa letak sekolah di kawasan Sijenjang menjadi faktor utama yang memengaruhi psikologis calon peserta didik. Lokasi tersebut membuat sebagian besar masyarakat enggan mendaftarkan anak mereka ke sana.
Kondisi geografis ini berdampak langsung pada hasil penerimaan siswa baru pada tahun ajaran kali ini. Kepala SMPN 23 Kota Jambi, Fery, mengungkapkan data riil jumlah pendaftar yang sangat memprihatinkan. Sekolahnya hanya menerima total tujuh orang pendaftar pada musim penerimaan siswa baru tahun ini.
Dari total tersebut, hanya ada satu siswa yang mendaftar melalui jalur daring atau online. Sementara itu, enam calon murid lainnya memilih mendaftar secara langsung melalui jalur luring atau offline. Angka yang sangat minim ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak terkait.
Jaminan Penempatan Kerja Bagi Seluruh Tenaga Kependidikan
Terkait wacana kebijakan penggabungan tersebut, Komisi IV memberikan catatan kritis kepada pemerintah daerah. Maria meminta Pemerintah Kota Jambi memberikan jaminan penuh terhadap nasib seluruh tenaga kependidikan di sekolah itu. Kebijakan mutasi atau penataan pegawai wajib memperhatikan kesejahteraan mereka ke depan.
Perlindungan ini tidak hanya berlaku bagi guru, melainkan juga menyasar seluruh pegawai pendukung sekolah. Para staf administrasi, penjaga sekolah, hingga tenaga kebersihan harus tetap mendapatkan tempat tugas yang baru. Pemerintah wajib mendistribusikan mereka ke sekolah lain sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
DPRD Kota Jambi berharap keputusan akhir nanti dapat menghasilkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Kebijakan ini harus menguntungkan peserta didik, tenaga kependidikan, serta pemerintah daerah sendiri. Upaya ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk menjaga pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Kota Jambi.(ar)









