Jambi, oegopost.id – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Jemaah haji Jambi wafat setelah H. M Ayub M Dani Muhammad Bohir (74), jemaah asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi. Selain itu, almarhum tergabung dalam Kloter BTH-21 Embarkasi Batam.
Selanjutnya, pihak berwenang mencatat bahwa almarhum meninggal pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 16.20 waktu Arab Saudi (WAS). Kemudian, otoritas kesehatan memastikan kondisi tersebut melalui laporan resmi.
Berdasarkan dokumen Pernyataan Penerimaan dan Izin Jenazah dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi Wilayah Madinah Al-Munawwarah, petugas menyatakan bahwa almarhum meninggal karena penyebab alami. Dengan demikian, proses administrasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, data perjalanan menunjukkan H. M Ayub lahir pada 31 Maret 1952. Selain itu, ia masuk ke Arab Saudi menggunakan nomor Border Number 6238510843 yang tercatat dalam sistem imigrasi.
Rumah Sakit King Fahd Terbitkan Laporan Kematian
Kemudian, Rumah Sakit King Fahd Madinah mengeluarkan surat pemberitahuan kematian resmi. Dokter pemeriksa, dr. Khaled Goda Kamel Shehata, menandatangani laporan tersebut dengan Nomor 4800001015.
Selain itu, pihak otoritas keamanan mencatat Meshari Othman Al-Mutairi sebagai pelapor resmi untuk kebutuhan pencatatan sipil. Setelah itu, tim rumah sakit menyerahkan jenazah untuk proses pemulasaraan dan pemakaman.
Proses Pemakaman Dikelola di Arab Saudi
Selanjutnya, pengelola setempat menunjuk Madani Karim Bakhsh Allah Bakhsh Bakhsh sebagai penanggung jawab jenazah. Ia menerima mandat untuk mengurus seluruh proses pemakaman di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Kemudian, Madani menandatangani berita acara serah terima. Dengan begitu, ia mengambil alih tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemakaman almarhum.
Sementara itu, direktur berwenang Yousef Saleem Al-Mohammadi menegaskan bahwa dokumen kematian tersebut hanya berfungsi sebagai laporan resmi. Oleh karena itu, dokumen itu tidak dapat menggantikan sertifikat kematian.
Selain itu, pihak pelapor wajib melapor ke Departemen Pencatatan Sipil (Al-Ahwal Al-Madaniyah) dalam waktu 30 hari. Langkah ini diperlukan agar sertifikat kematian resmi dapat diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi menyampaikan duka cita mendalam. Kakanwil Dr. H. Wahyudi Abdul Wahab, M.Fil.I, juga menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Selain itu, ia mengajak keluarga besar dan masyarakat untuk mendoakan almarhum. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh kekuatan dan ketabahan.
“Semoga almarhum husnul khotimah, amal ibadahnya diterima Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin Yaa Rabb,” ujarnya, Sabtu (20/6).
Terakhir, ia kembali mengajak masyarakat untuk mengirimkan doa terbaik bagi almarhum dan keluarga yang berduka.(ar)









