Batanghari, oegopost.id – Konflik Universitas Batanghari berkembang dari sengketa yayasan menjadi perebutan legitimasi pengelolaan kampus, kewenangan administrasi, dan penguasaan aset pendidikan.
Perseteruan yang muncul sejak 2022 kini memasuki tahap yang menentukan karena melibatkan proses hukum dan perhatian pemerintah pusat.
Di tengah perselisihan dua kubu, keberlangsungan pendidikan ribuan mahasiswa tetap menjadi kepentingan utama yang harus berjalan tanpa gangguan.
Pada awal kemunculannya, publik menilai persoalan ini sebagai dinamika internal yayasan. Namun perkembangan perkara menunjukkan ruang konflik jauh lebih luas dan menyentuh pengelolaan institusi pendidikan secara menyeluruh.
Yang menjadi inti sengketa bukan sekadar penggunaan nama lembaga. Kedua pihak memperebutkan hak mengelola Universitas Batanghari serta menentukan arah kebijakan akademik dan administrasi kampus.
Sengketa Bergeser ke Perebutan Legitimasi
Gambaran konflik muncul dalam dokumen gugatan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang masuk ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam dalil gugatan, penggugat menyatakan persoalan mulai membesar setelah muncul dugaan pengelolaan Universitas Batanghari berlangsung melalui entitas yayasan yang berbeda dari yayasan pendiri yang berdiri pada 1977.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu perselisihan mengenai legitimasi pengelolaan kampus.
Masing-masing kubu mengajukan dasar hukum dan mempertahankan klaim legalitasnya. Situasi itu mulai memengaruhi tata kelola universitas dan menimbulkan ketidakpastian di lingkungan akademik.
Dokumen gugatan juga menyebut Senat Universitas Batanghari pada 14 Januari 2022 mengeluarkan surat mandat untuk menyusun langkah penyelesaian atas persoalan internal.
Penggugat menilai keputusan itu muncul karena kondisi kampus memasuki fase yang semakin serius dan mulai memengaruhi administrasi serta pengelolaan keuangan.
Drs. Husin Syakur kemudian menerima mandat untuk memimpin tim yang bertugas menelusuri persoalan administrasi di tengah meningkatnya konflik internal.
Dalam gugatan, penggugat menyebut Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi sebagai kelanjutan historis yayasan pendiri yang berdiri sejak 1977.
Di sisi lain, Yayasan Pendidikan Jambi berdiri pada 2010 dan menurut penggugat memiliki status badan hukum yang berbeda meski menggunakan nama yang serupa.
Perbedaan tersebut kemudian meluas ke aspek operasional kampus.
Persoalan menyentuh pengelolaan administrasi akademik, struktur organisasi, hingga kewenangan menetapkan kebijakan universitas.
Dalam sengketa pendidikan tinggi, legitimasi menentukan siapa yang berhak menjalankan institusi secara penuh.
Persoalan Aset Ikut Memperbesar Konflik
Perseteruan semakin kompleks setelah persoalan aset ikut muncul dalam gugatan.
Penggugat mendalilkan adanya penggunaan sejumlah aset universitas oleh pihak tergugat. Gugatan juga menyebut adanya aset yang dijadikan jaminan kepada pihak ketiga dan menurut penggugat aset tersebut bukan milik pihak tergugat.
Universitas Batanghari selama puluhan tahun berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi swasta besar di Jambi.
Perkembangan itu menghadirkan berbagai aset penunjang pendidikan berupa tanah, bangunan, fasilitas akademik, dan infrastruktur kampus.
Meski demikian, proses persidangan masih memeriksa seluruh dalil tersebut sehingga belum melahirkan fakta hukum berkekuatan tetap.
Masuknya persoalan aset menunjukkan bahwa sengketa kini bergerak melampaui konflik organisasi dan menyentuh penguasaan sumber daya institusi.
Pemerintah Fokus Menjaga Aktivitas Akademik
Perkembangan konflik mendorong pemerintah pusat mengambil langkah administratif.
Dalam dokumen perkara, Kemendikbudristek tercatat menerbitkan surat tertanggal 31 Maret 2022 yang menunjuk Prof. Dr. Herri, SE., MBA sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari.
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menjaga penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kebijakan itu memastikan perkuliahan tetap berjalan, layanan akademik tetap tersedia, dan mahasiswa tetap menjalani proses pendidikan secara normal.
Pada Maret 2023, LLDIKTI Wilayah X juga mengeluarkan surat yang menegaskan keberlanjutan kebijakan tersebut sekaligus mengajak sivitas akademika menjaga stabilitas kampus.
Setelah melewati dinamika internal dan intervensi administratif, penyelesaian konflik kini bergantung pada proses hukum.
Pada 12 April 2023, penggugat mendaftarkan perkara secara resmi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan tersebut mencakup legalitas pengelolaan universitas, sejarah pendirian, konflik internal, hingga tuntutan kerugian yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Majelis hakim kini memeriksa seluruh klaim dan bukti yang diajukan para pihak.
Putusan akhir nantinya akan menentukan kepastian hukum atas pengelolaan institusi pendidikan yang telah berdiri selama puluhan tahun sekaligus menentukan arah masa depan Universitas Batanghari.(ar)









