Pemkot dan DPRD Jambi Bawa Permohonan Zona Merah ke Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah( poto : istimewa )

Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah( poto : istimewa )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi membawa Zona Merah ke tingkat nasional sebagai langkah lanjutan atas aspirasi warga terdampak.

Mereka menyerahkan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah langsung ke Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Selasa (9/6/2026).

Langkah ini dilakukan tidak lama setelah aksi massa Zona Merah pada 2 Juni 2026 di halaman Kantor Wali Kota Jambi. Pemerintah daerah merespons cepat tuntutan warga yang meminta kepastian hukum atas lahan yang selama ini berstatus blokir.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.KM., bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE, dan Asisten III Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., hadir langsung menyerahkan surat tersebut. Pihak Sekretariat Kabinet RI menerima dokumen itu melalui Deputi Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supiyadi, S.H., LL.M.

Aspirasi Warga Dibawa ke Tingkat Pusat

Kemas Faried menegaskan bahwa langkah ke Jakarta menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut ribuan warga terdampak masih hidup dalam ketidakpastian akibat status Zona Merah.

Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak hanya menyampaikan dukungan secara verbal, tetapi juga menindaklanjuti tuntutan warga melalui jalur resmi ke pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini penting untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih konkret.

Baca Juga :  JBC Beri Dukungan untuk Kemajuan Kota Jambi di Hari Jadi ke-80

Surat permohonan yang dikirimkan bukan sekadar administrasi. Dokumen itu membawa harapan besar warga yang sudah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Dokumen Resmi dan Dasar Permohonan

Pemerintah Kota Jambi mencatat surat pengantar dengan Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang permohonan pencabutan pemblokiran tanah. Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mengirimkan surat bernomor PD.07.00.674/DPRD.

Surat tersebut di tandatangani oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi. Nama-nama seperti Muhilli Amin, Umar Paruk, Joni Ismed, dan Ridho Gunarsa Ali turut tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Selain surat, pemerintah juga melampirkan peta kawasan Zona Merah serta data pendukung lain yang menjadi dasar permohonan pencabutan blokir.

Sebelum melangkah ke Sekretariat Kabinet RI, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai koordinasi. Mereka berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Ajak Warga Jaga Keamanan Lewat Sabuk Kamtibmas

Upaya ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya ditempuh melalui satu jalur, tetapi melibatkan banyak pihak yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

Ribuan Warga Menunggu Kepastian

Persoalan Zona Merah di Kota Jambi mencakup sekitar 5.500 sertifikat tanah dan sekitar 300 hektare kawasan permukiman warga. Banyak warga sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan memiliki dokumen kepemilikan.

Namun, status kawasan itu juga di klaim sebagai barang milik negara. Kondisi ini memicu konflik berkepanjangan dan membuat warga hidup dalam ketidakpastian hukum.

Kemas Faried menyebut perjuangan belum selesai. Ia menegaskan DPRD dan Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal proses hingga pemerintah pusat memberikan keputusan final.

Ia juga meminta doa masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Langkah pengiriman surat ke Sekretariat Kabinet RI menjadi titik penting dalam perjuangan ini. Kini, masyarakat menunggu respons pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk menentukan arah penyelesaian konflik Zona Merah di Kota Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan dan Perkuat Sinergi di Kerinci
Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Jambi ke PESPARAWI Nasional XIV 2026
Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan di Parit Sapat, 197 Warga Terlayani
Jenazah Alaka Dwi Pranata Dimakamkan Hari Ini, Keluarga Masih Berduka
Jambi Perkuat SPAM Lewat Kerja Sama JICA dan OMWB
SKK Migas–PetroChina Latih UMKM Tanjabbar, Dorong Naik Kelas dan Mandiri
Tanam Perdana Padi Modern PM-AAS Dimulai di Tanjabbar, Dorong Pertanian Digital
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan dan Perkuat Sinergi di Kerinci

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Gubernur Al Haris Lepas Kontingen Jambi ke PESPARAWI Nasional XIV 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dorong Revisi UU Perlindungan Anak Lebih Adaptif

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan di Parit Sapat, 197 Warga Terlayani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:38 WIB

Jenazah Alaka Dwi Pranata Dimakamkan Hari Ini, Keluarga Masih Berduka

Berita Terbaru