Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ( poto : istimewa )

ilustrasi ( poto : istimewa )

Jakarta, oegopost.id – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan denda hingga potongan pajak pokok di sejumlah wilayah.

Program tersebut memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya lebih ringan. Setiap provinsi menetapkan skema keringanan dan periode berbeda sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlaku di Sejumlah Daerah

Pemerintah daerah memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Wajib pajak mendapat kesempatan melunasi kewajiban tanpa beban denda yang menumpuk.

Sejumlah provinsi juga menambahkan insentif khusus bagi masyarakat yang taat pajak. Program ini menjadi salah satu strategi fiskal daerah dalam memperbaiki tingkat kepatuhan pajak kendaraan.

DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB

DKI Jakarta mulai memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.

Baca Juga :  Toyota Veloz Hybrid 2026 Resmi Meluncur: Harga Mulai Rp470 Jutaan, Siap Tantang Mitsubishi Xpander

Program berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menghapus seluruh bunga keterlambatan PKB dan BBNKB selama periode tersebut.

Jawa Tengah Beri Diskon dan Pengurangan Pajak

Jawa Tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2026. Pemerintah daerah menetapkan pengurangan pokok pajak dan penyesuaian sanksi administrasi.

Wajib pajak mendapat pengurangan PKB sebesar 5 persen. Sistem juga secara otomatis menyesuaikan pengurangan tunggakan pajak untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah daerah menerapkan kebijakan ini langsung saat pembayaran pajak kendaraan dilakukan oleh masyarakat.

Kalimantan Tengah Beri Diskon Bertahap

Kalimantan Tengah memberikan program insentif berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak dan biaya administrasi kendaraan.

Program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemerintah juga menerapkan diskon PKB bertahap sesuai waktu pembayaran.

Baca Juga :  Honda Airblade 125 Edisi Spider-Man Meluncur, Produksi 2.000 Unit

Diskon yang diberikan meliputi 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.

Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama

Bengkulu memberikan kebijakan pemutihan pajak yang lebih luas dibanding daerah lain. Pemerintah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lama untuk kembali aktif membayar kewajiban.

Bali Terapkan Insentif Berdasarkan Mesin Kendaraan

Bali menerapkan skema insentif pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin. Kebijakan ini juga memberi tambahan insentif bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

Untuk kendaraan hingga 200 cc, pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 8 persen serta insentif tambahan 10 persen bagi wajib pajak taat. Sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen dan insentif tambahan 5 persen.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?
Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen
Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026
Jumlah Kendaraan Kota Jambi Tembus 1 Juta Unit, Pemkot Genjot Transportasi Publik Cegah Kemacetan
Yamaha Karnaval Gear Ultima Hadir di Jambi, Hiburan dan Aktivitas Warga Meriahkan Akhir Pekan
Ditlantas Polda Jambi Edukasi 50 Ojol dan Opang Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini
BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:00 WIB

Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:00 WIB

Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Jumlah Kendaraan Kota Jambi Tembus 1 Juta Unit, Pemkot Genjot Transportasi Publik Cegah Kemacetan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00 WIB

Yamaha Karnaval Gear Ultima Hadir di Jambi, Hiburan dan Aktivitas Warga Meriahkan Akhir Pekan

Berita Terbaru