Jakarta, oegopost.id – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan denda hingga potongan pajak pokok di sejumlah wilayah.
Program tersebut memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya lebih ringan. Setiap provinsi menetapkan skema keringanan dan periode berbeda sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlaku di Sejumlah Daerah
Pemerintah daerah memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Wajib pajak mendapat kesempatan melunasi kewajiban tanpa beban denda yang menumpuk.
Sejumlah provinsi juga menambahkan insentif khusus bagi masyarakat yang taat pajak. Program ini menjadi salah satu strategi fiskal daerah dalam memperbaiki tingkat kepatuhan pajak kendaraan.
DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB
DKI Jakarta mulai memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini juga bertepatan dengan peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Program berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menghapus seluruh bunga keterlambatan PKB dan BBNKB selama periode tersebut.
Jawa Tengah Beri Diskon dan Pengurangan Pajak
Jawa Tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2026. Pemerintah daerah menetapkan pengurangan pokok pajak dan penyesuaian sanksi administrasi.
Wajib pajak mendapat pengurangan PKB sebesar 5 persen. Sistem juga secara otomatis menyesuaikan pengurangan tunggakan pajak untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Pemerintah daerah menerapkan kebijakan ini langsung saat pembayaran pajak kendaraan dilakukan oleh masyarakat.
Kalimantan Tengah Beri Diskon Bertahap
Kalimantan Tengah memberikan program insentif berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak dan biaya administrasi kendaraan.
Program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemerintah juga menerapkan diskon PKB bertahap sesuai waktu pembayaran.
Diskon yang diberikan meliputi 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.
Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama
Bengkulu memberikan kebijakan pemutihan pajak yang lebih luas dibanding daerah lain. Pemerintah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lama untuk kembali aktif membayar kewajiban.
Bali Terapkan Insentif Berdasarkan Mesin Kendaraan
Bali menerapkan skema insentif pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin. Kebijakan ini juga memberi tambahan insentif bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
Untuk kendaraan hingga 200 cc, pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 8 persen serta insentif tambahan 10 persen bagi wajib pajak taat. Sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen dan insentif tambahan 5 persen.(ar)









