Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pondok Meja, Muaro Jambi, terdampak banjir akibat drainase tersumbat di area gudang perusahaan. ( Poto : tribunjambi.com/Muzakkir ).

Warga Desa Pondok Meja, Muaro Jambi, terdampak banjir akibat drainase tersumbat di area gudang perusahaan. ( Poto : tribunjambi.com/Muzakkir ).

Muaro Jambi, oegopost.id – Warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, terus menghadapi banjir yang merendam permukiman setiap kali hujan deras turun.

Kondisi tersebut membuat aktivitas warga terganggu dan menimbulkan kerugian yang terjadi secara berulang.

Masyarakat menilai banjir terjadi karena saluran drainase di sekitar area gudang milik sebuah perusahaan tidak berfungsi dengan baik.

Mereka melihat saluran air tertutup sehingga tidak mampu mengalirkan air hujan secara normal dan akhirnya meluap ke permukiman warga.

Lokasi dan Waktu Kejadian Banjir

Banjir terjadi di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong. Warga menyebut persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, namun kembali memburuk saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini membuat warga semakin resah karena air dengan cepat memasuki rumah mereka setiap kali curah hujan meningkat.

Baca Juga :  Kasus Bollard PUPR, Fahruddin Buka Suara di Sidang Perdana!

Penyebab Banjir di Area Permukiman

Tim gabungan yang turun ke lokasi menemukan bahwa saluran drainase di area gudang perusahaan tertutup dan tidak berfungsi.

Kondisi tersebut menghambat aliran air hujan sehingga air tidak dapat mengalir sebagaimana mestinya.

Akibatnya, air meluap ke arah permukiman warga dan menyebabkan genangan hingga masuk ke rumah-rumah penduduk.

Warga menilai kondisi ini terjadi karena kurangnya pengelolaan dan perawatan drainase oleh pihak perusahaan.

Langkah Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi banjir.

Ia turun bersama tim dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kepolisian, serta pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Penurunan Air Danau Toba 1,6 Meter Picu Kematian Massal Ikan

Dalam peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa saluran drainase benar-benar tersumbat dan tidak lagi berfungsi.

Temuan ini memperkuat laporan warga terkait penyebab banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan

Aidi Hatta menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kelalaian yang merugikan masyarakat.

Ia memberikan tenggat waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memperbaiki dan menormalisasi saluran drainase.

Ia meminta perusahaan segera memastikan aliran air kembali lancar dan tidak lagi mengarah ke permukiman warga.

Jika perusahaan tidak memenuhi batas waktu yang diberikan, DPRD Muaro Jambi akan merekomendasikan penghentian kegiatan hingga pembekuan izin usaha.

Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan warga serta mencegah kerugian yang terus berulang setiap musim hujan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Penduduk Usia Kerja Jambi Meningkat, Partisipasi Tenaga Kerja Melambat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB