Terobosan Baru! Pemkab Tebo Gunakan MyASN BKN untuk Tentukan Karier ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan Baru! Pemkab Tebo Gunakan MyASN untuk Tentukan Karier ASN.( Poto : Istimewa ).

Terobosan Baru! Pemkab Tebo Gunakan MyASN untuk Tentukan Karier ASN.( Poto : Istimewa ).

Tebo, oegopost.id – Manajemen talenta ASN Tebo melalui MyASN BKN menjadi langkah baru Pemkab Tebo dalam menentukan karier ASN berbasis kinerja dan kompetensi. Penerapan sistem ini untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan aparatur sipil negara di daerah.

Sosialisasi Sistem ke Seluruh OPD

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Tebo mulai menyosialisasikan sistem ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan demikian, setiap OPD memahami mekanisme baru dalam penempatan jabatan, promosi, dan pengembangan karier ASN.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Tebo, Suwarto, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan Badan Kepegawaian Negara (Badan Kepegawaian Negara) untuk memberikan arahan teknis.

Selain itu, Bupati dan Sekretaris Daerah juga hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap implementasi sistem tersebut.

Baca Juga :  PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sistem Berbasis Kinerja dan Kompetensi

Lebih lanjut, BKPSDM Tebo menegaskan bahwa sistem manajemen talenta ASN berfokus pada kinerja dan kompetensi.

Sistem ini tidak hanya menilai pegawai, tetapi juga mengelola proses akuisisi, pengembangan, retensi, hingga penempatan ASN secara terarah.

Selanjutnya, penilaian ASN mengacu pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rekam jejak kerja, kompetensi, dan capaian lainnya.

Dengan demikian, proses penilaian berjalan lebih objektif dan terukur.

Integrasi Data Melalui MyASN

Kemudian, seluruh data ASN terhubung melalui aplikasi MyASN yang terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara.

Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat mengolah data kinerja secara digital dan sistematis.

Baca Juga :  Sungai Penuh Resmi Terapkan Perda Pendidikan, Bullying dan Pungli Jadi Sorotan

Setelah itu, hasil penilaian ASN masuk ke dalam talent pool atau kotak talenta. Kategori ini terdiri dari beberapa level, mulai dari box 7 hingga box 9.

Dengan kata lain, pemetaan ini menjadi dasar dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan strategis.

Evaluasi di Tingkat Pusat

Akhirnya, Pemkab Tebo akan mengikuti evaluasi dan ekspos di tingkat pusat bersama Badan Kepegawaian Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM Tebo akan memaparkan kesiapan daerah dalam menerapkan sistem manajemen talenta ASN secara menyeluruh.

Dengan penerapan sistem ini, Kabupaten Tebo berharap birokrasi menjadi lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB