Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan guru honorer memasuki masa transisi menuju penghapusan status honorer pada 2027, dengan skema baru bagi guru non-ASN termasuk PPPK.( Poto : dok. E-ujian.id ).

Kebijakan guru honorer memasuki masa transisi menuju penghapusan status honorer pada 2027, dengan skema baru bagi guru non-ASN termasuk PPPK.( Poto : dok. E-ujian.id ).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan kebijakan guru honorer sebagai bagian dari masa transisi menuju penghapusan status tenaga honorer pada 2027.

Kebijakan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut ratusan ribu guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN Hingga 2026

Pemerintah menetapkan bahwa guru non-ASN masih dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran selama masa penyesuaian sistem kepegawaian.

Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Hanya guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif bertugas yang dapat melanjutkan penugasan tersebut.

Kelompok Guru yang Terdampak Kebijakan

Guru honorer atau non-ASN menjadi kelompok utama yang terdampak kebijakan ini.

Mereka wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Guru yang tidak tercatat dalam sistem Dapodik berisiko tidak memperoleh akses terhadap program pemerintah, termasuk skema penugasan dan pengangkatan baru.

Baca Juga :  Gubernur KDM Dorong Hunian Buruh di Kawasan Industri

Kondisi ini juga berdampak pada pemerintah daerah yang harus menyesuaikan kebutuhan guru dengan kemampuan anggaran.

Masa Berlaku Kebijakan Transisi

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Setelah itu, pemerintah akan menerapkan penuh ketentuan dalam Undang-Undang ASN 2023 yang menghapus istilah tenaga honorer dan menggantinya dengan sistem kepegawaian baru mulai 2027.

Wilayah Penerapan Kebijakan

Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah pemerintah daerah di Indonesia.

Seluruh pendataan dan penugasan guru mengacu pada sistem Dapodik sebagai basis administrasi pendidikan nasional.

Tujuan Penataan Sistem Kepegawaian Guru

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menyesuaikan sistem kepegawaian pendidikan dengan regulasi ASN terbaru.

Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan proses belajar mengajar sekaligus menata status guru secara bertahap dan terstruktur.

Pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data agar seluruh tenaga pendidik tercatat dalam sistem resmi untuk mempermudah pengelolaan dan kebijakan ke depan.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi

Mekanisme Pengalihan Status Guru

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Pemerintah pusat juga membuka ruang koordinasi jika daerah mengalami keterbatasan anggaran.

Dampak Sosial di Kalangan Guru

Sejumlah guru honorer mengungkapkan kekhawatiran terhadap masa depan mereka, terutama bagi yang belum masuk Dapodik atau belum berhasil lolos seleksi PPPK.

Situasi ini memunculkan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Di sisi lain, DPR melalui Komisi X berencana memanggil Mendikdasmen untuk meminta penjelasan terkait implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem kepegawaian guru di Indonesia, namun juga menghadirkan tantangan besar dalam memastikan proses transisi berjalan adil, tertib, dan tidak merugikan tenaga pendidik yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H
Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji
Kemenag Bentuk AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi
Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN
Jambi Jadi Tuan Rumah Rakernas I ADPMET Bahas Penguatan Migas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

PNS Ramai Temukan Istilah D2NP di MyASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Percepat Aturan Operasional Kopdes Merah Putih Jelang Peluncuran

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:52 WIB

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Awal Zulhijah 1447 H

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kebijakan Guru Honorer: Masa Transisi Menuju Penghapusan Status Honorer

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB