Jambi, oegopost.id – Hingga 24 April 2026, Provinsi Jambi mencatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
Sejak Januari hingga April 2026, petugas mencatat 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 16 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Asi Noprini, menjelaskan bahwa pihaknya membagi penanganan kasus ke beberapa bidang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bidang tersebut meliputi pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, serta unit layanan pengaduan UPTD-PPA.
UPTD-PPA menerima laporan dan menangani langsung setiap kasus yang masuk. Sementara itu, bidang terkait menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Korban bisa mengakses layanan pengaduan, pendampingan hukum, mediasi, hingga konseling psikologis,” ujar Asi Noprini, Senin 27 April 2026.Untuk menekan angka kekerasan, UPTD-PPA pada tahun 2026 meluncurkan program konseling massal di sekolah-sekolah, terutama di wilayah dengan kasus tinggi atau zona merah.
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi daerah prioritas karena mencatat angka kekerasan terhadap anak yang relatif tinggi.***









