DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026 ( Poto : dok.CNN Indonesia )

DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026 ( Poto : dok.CNN Indonesia )

Jakarta, oegopost.id -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menambahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Badan Legislasi (Baleg) DPR mengambil keputusan tersebut setelah menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Baleg DPR menegaskan bahwa penambahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dengan perkembangan situasi nasional. DPR ingin memastikan setiap regulasi yang masuk Prolegnas benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat.

Fokus pada Isu Strategis Nasional

DPR memasukkan sejumlah RUU yang menyasar isu strategis. Salah satunya adalah RUU tentang Penyadapan. DPR mendorong aturan ini agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas saat melakukan penyadapan. Selain itu, DPR juga ingin melindungi hak privasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  DPR RI Pastikan Stok Pangan Jambi Aman Hingga 7 Bulan ke Depan

Selanjutnya, DPR mengusulkan RUU tentang Pengelolaan Air Minum. Melalui RUU ini, DPR ingin meningkatkan kualitas layanan air bersih dan memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang layak. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan sektor ini.

DPR juga memasukkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh. DPR menilai regulasi ini penting untuk menjaga kesinambungan otonomi khusus serta mendorong stabilitas pembangunan di Aceh.

Dorong Transisi Energi dan Regulasi Prioritas

Selain itu, DPR menambahkan RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). DPR ingin mempercepat transisi energi nasional menuju sumber energi ramah lingkungan. Langkah ini sekaligus mendukung target penurunan emisi karbon Indonesia.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Ingatkan Kebijakan Pemerintah, Swasta Dinilai Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Tak hanya itu, DPR juga menyisipkan satu RUU tambahan yang berkaitan dengan sektor strategis lainnya. DPR menetapkan RUU tersebut berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan hukum yang mendesak.

Prolegnas Bersifat Dinamis

DPR menegaskan bahwa Prolegnas bersifat dinamis dan terbuka terhadap perubahan. DPR secara rutin melakukan evaluasi agar daftar RUU tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dengan pendekatan ini, DPR berharap proses legislasi menjadi lebih responsif dan efektif.

Melalui penambahan lima RUU ini, DPR menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum nasional. DPR juga berharap pembahasan RUU dapat berjalan lancar sehingga masyarakat segera merasakan manfaat dari regulasi yang dihasilkan.

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah
Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas
Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan
Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi Tahap 2, Pendaftaran Dibuka
Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy Wajib Lewat PT DSI Mulai 1 Juni 2026
Harga Daging Sapi Stabil di Berbagai Daerah Usai Idul Adha 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Demo Mahasiswa UI di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 5 Tuntutan ke Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB

Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

Berita Terbaru