SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perwakilan GTKN dan aparatur daerah mengawal implementasi larangan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK selama masa transisi.(poto: AI).

Ilustrasi: Perwakilan GTKN dan aparatur daerah mengawal implementasi larangan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK selama masa transisi.(poto: AI).

Jakarta, Oegopost.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas guna mencegah praktik pemutusan hubungan kerja pppk dan aparatur paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mempertahankan seluruh pegawai kontrak yang kini menghadapi periode transisi kepegawaian nasional.

Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara Ratna Purwakesi langsung menyambut positif terbitnya payung hukum tersebut. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar setiap kepala daerah tidak membangkang terhadap regulasi resmi kementerian.

Organisasi profesi ini telah mencermati rincian Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ bertanggal 6 Oktober 2026. Dengan demikian, Ratna menegaskan bahwa beleid terbaru ini berfungsi sebagai perisai pelindung aparatur daerah dari pemecatan sepihak.

Kebijakan tertulis tersebut secara khusus mengatur keberlanjutan status kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Akibatnya, tenaga honorer maupun aparatur kontrak kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih terjamin.

Baca Juga :  Jatim Tiga Kali OTT KPK, Khofifah Perkuat Pencegahan Korupsi

Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Seluruh Pemerintah Daerah

Melalui edaran tersebut, Mendagri melarang seluruh gubernur, bupati, serta wali kota memberhentikan pegawai kontrak secara sepihak. Bahkan, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memikul kewajiban langsung untuk memperpanjang masa pengabdian mereka.

Kewajiban perpanjangan ini berlaku bagi pegawai yang ikatan kerjanya berakhir pada Oktober, November, hingga Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah harus memastikan masa perpanjangan masa dinas tersebut berlaku penuh hingga Desember 2026.

Meskipun demikian, kementerian tetap memberlakukan empat klausul pengecualian pemutusan tugas yang bersifat mengikat. Pemerintah daerah hanya boleh mengakhiri kontrak apabila aparatur telah mencapai batas usia pensiun atau mengundurkan diri secara sukarela.

Selain kedua faktor tersebut, pemberhentian pegawai hanya berlaku bagi pelaku pelanggaran disiplin berat yang telah inkrah atau meninggal dunia. Karena itu, instansi pemerintah dilarang mencari-cari alasan lain di luar koridor hukum tersebut.

Baca Juga :  Menhub dan Dirut KAI Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Kewajiban Menjalankan Evaluasi Kinerja Pegawai Secara Terukur

Di samping aturan larangan, pemerintah pusat mewajibkan instansi daerah menyelenggarakan evaluasi kinerja secara profesional. Dengan kata lain, kepala daerah tidak boleh memberhentikan aparatur secara subjektif tanpa dasar data yang valid.

Penilaian kerja wajib berlangsung secara objektif, terukur, dan terdokumentasi rapi bagi seluruh pegawai berkontrak hingga Desember 2025. Oleh sebab itu, mekanisme verifikasi administratif ini berfungsi menutup ruang tindakan sewenang-wenang pejabat daerah.

Sebagai langkah lanjutan, sistem evaluasi objektif ini dapat melindungi rasa keadilan bagi jutaan tenaga honorer. Pada akhirnya, instansi daerah mampu menjaga transparansi pembinaan aparatur sipil negara di wilayah masing-masing.

Sementara itu, pengurus GTKN terus mendesak pemerintah daerah agar mematuhi instruksi menteri secara konsekuen. Ringkasnya, kepastian nasib para pendidik dan tenaga kependidikan kini bergantung penuh pada kepatuhan aparatur sipil di daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Angkat 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Otomatis 2027
Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari
Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Kemendikdasmen Angkat 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Otomatis 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:31 WIB

SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Cara Warga Muslim dan Hindu di Lombok Merawat Kerukunan Lewat Tradisi Sehari-Hari

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Berita Terbaru

Ilustrasi: Perwakilan GTKN dan aparatur daerah mengawal implementasi larangan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK selama masa transisi.(poto: AI).

Nasional

SE Mendagri Terbit: Pemda Dilarang PHK PPPK dan Paruh Waktu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:31 WIB