Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi resmi menunjuk pelaksana tugas kadisdik baru untuk memimpin Dinas Pendidikan mulai awal September 2026 ini. Langkah penetapan pelaksana tugas kadisdik baru tersebut menyusul keputusan pimpinan lama yang memilih mengundurkan diri.
Sugiyono memutuskan untuk meninggalkan posisi struktural Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi demi kembali menempati jabatan fungsionalnya. Pemerintah daerah langsung mengarahkan kepemimpinan instansi tersebut kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah.
Pelimpahan Tugas Resmi Berlaku Mulai Pertama September
Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan membenarkan penunjukan posisi kepemimpinan sementara di lingkungan dinas pendidikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan tugas resmi kepada Mardiansyah berlangsung pada Selasa pagi hingga siang hari.
Penetapan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT bagi pimpinan baru ini berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026. A Ridwan memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa mengganggu agenda pelayanan publik sektor pendidikan.
Jajaran Pemerintah Kota Jambi menjamin seluruh administrasi dinas tetap mengalir efisien selama masa kepemimpinan pelaksana tugas. Mardiansyah membawa pengalaman birokrasi yang kuat dari posisi sekretaris dinas untuk menjaga stabilitas kerja organisasi.
Penunjukan ini memberikan kepastian arah kebijakan pendidikan kota di tengah dinamika perubahan struktur organisasi daerah. Pihak sekda menyampaikan optimisme tinggi terhadap kinerja pimpinan baru dalam mengawal seluruh program strategis pemerintah.
Alasan Kepindahan Jabatan Struktural Menuju Jalur Fungsional
Wali Kota Jambi Maulana memberikan klarifikasi tegas mengenai keputusan mundurnya Sugiyono dari pimpinan dinas pendidikan. Ia menegaskan bahwa langkah Sugiyono kembali ke jalur fungsional bukan merupakan persoalan yang perlu masyarakat permasalahkan.
Maulana mengungkapkan bahwa Sugiyono memiliki rekam jejak karier awal yang kuat sebagai guru serta pengawas sekolah. Jabatan fungsional seorang aparatur sipil negara otomatis berhenti sementara waktu ketika yang bersangkutan menjabat posisi struktural.
Regulasi kepegawaian mengizinkan aparatur sipil negara untuk mengaktifkan kembali jabatan fungsional mereka setelah melepas posisi struktural. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas karier bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan pemerintah.
Wali Kota Jambi menyebutkan bahwa pertimbangan memasuki masa pensiun sering mendorong pegawai mengambil keputusan strategis ini. Peralihan menuju posisi fungsional bagi pejabat eselon tiga dapat memperpanjang usia pensiun secara signifikan sesuai aturan.
Meskipun batas usia pensiun pejabat eselon dua bernilai sama dengan fungsional, hak memilih tetap melekat penuh. Maulana menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara memegang hak mandiri dalam menentukan jalur karier mereka.
Pemerintah kota memastikan tidak ada konflik internal maupun tekanan politik di balik pengunduran diri mantan kadisdik. Seluruh jajaran pemerintah daerah menghormati keputusan pribadi Sugiyono untuk kembali mengabdi pada keahlian dasarnya.
Pengalaman panjang Sugiyono di bidang fungsional akan terus memperkuat kualitas sistem pendidikan daerah Kota Jambi. Langkah ini mencerminkan dinamika birokrasi yang sehat dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Jambi saat ini.(ar)









