Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan instruksi darurat penanganan kualitas udara buruk demi melindungi kesehatan masyarakat. Gubernur Jambi Al Haris merilis Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.

Instruksi resmi ini menyasar jajaran bupati, wali kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kanwil Kementerian Agama. Pemprov Jambi memperketat langkah perlindungan guna mengantisipasi lonjakan kasus penyakit saluran pernapasan.

Pemantauan Udara Transparan dan Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan

Kebijakan darurat ini merujuk pada hasil pemantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Paal Lima Kota Jambi. Alat ukur tersebut mencatat lonjakan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang kian mengkhawatirkan.

Gubernur Al Haris meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan kondisi udara wilayah masing-masing secara berkala. Pejabat daerah memikul kewajiban untuk menyampaikan pembaruan data pencemaran secara transparan kepada publik.

Langkah preventif ini juga menyasar sektor pelayanan kesehatan di seluruh penjuru Provinsi Jambi. Rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) meningkatkan kesiapsiagaan operasional guna menangani lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca Juga :  PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru

Para pimpinan daerah langsung memberlakukan respons darurat saat ISPU menembus level Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Otoritas setempat menyesuaikan penanganan mendesak tersebut sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.

Pembatasan Aktivitas Warga Serta Pengalihan Pembelajaran Sekolah

Pemerintah daerah mengimbau warga agar menghindari aktivitas di luar ruangan selama status udara tidak sehat. Pihak berwenang menghentikan sementara kegiatan luar ruangan seperti senam bersama, olahraga, dan upacara resmi.

Warga yang harus beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker pelindung sesuai standar kesehatan. Penggunaan masker secara disiplin meminimalkan paparan langsung partikel debu berbahaya dan kabut asap pekat.

Ancaman paparan asap memburuk yang membahayakan kesehatan berdampak langsung pada operasional sekolah. Pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan Kanwil Kemenag memegang wewenang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.

Pihak sekolah mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran dari rumah secara daring. Keputusan penutupan sekolah mengacu pada rekomendasi teknis resmi dari instansi lingkungan hidup setempat.

Baca Juga :  IDI Jambi Dampingi Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif Tanjabbar

Penyesuaian Jam Kerja Dan Penguatan Komunikasi Publik

Pemerintah daerah mengantongi wewenang untuk menyesuaikan operasional perkantoran serta pelayanan umum saat kondisi membahayakan. Penyesuaian skema kerja ini bertujuan menekan risiko penularan penyakit pernapasan pada para pekerja.

Seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan instansi vertikal meningkatkan koordinasi lintas sektor secara intensif. Pola komunikasi yang solid menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak buruk krisis kualitas udara.

Pemerintah Provinsi Jambi mengoptimalkan seluruh saluran komunikasi resmi untuk menyebarkan panduan perlindungan diri secara berkala. Langkah edukasi masif ini sekaligus membendung maraknya peredaran kabar bohong atau hoaks di masyarakat.

Para kepala daerah dan pimpinan OPD bertanggung jawab penuh atas efektivitas pelaksanaan seluruh instruksi resmi ini. Tim teknis menggelar evaluasi prosedur darurat secara rutin dengan menyelaraskan perkembangan kondisi pencemaran udara terkini.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi
Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026
Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis Saat Kualitas Udara Memburuk
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman
Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet
Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026
Karhutla Tebo Memicu Lonjakan Kasus ISPA 2026, Dinas Kesehatan Minta Warga Waspada
Pembagian Masker Gratis Karhutla Dilakukan Pemkab Muaro Jambi Akibat Kabut Asap Pekat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB