Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Tegaskan SPMB Harus Transparan dan Bebas Titipan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.( poto : jambione.com )

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.( poto : jambione.com )

Kota Jambi, oegopost.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar menegaskan pelaksanaan SPMB Kota Jambi transparan harus menjadi komitmen seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Jambi.

Proses penerimaan murid baru, menurutnya, wajib berjalan objektif, adil, terbuka, dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar tidak membuka ruang terhadap praktik titip-menitip maupun bentuk intervensi lain yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pendidikan.

Martua menilai SPMB menjadi tahapan penting yang menentukan akses pendidikan bagi calon peserta didik.

Karena itu, seluruh proses harus menjaga integritas agar setiap anak memperoleh kesempatan yang setara tanpa perlakuan khusus.

Komisi IV DPRD Kota Jambi, kata dia, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penerimaan murid yang bersih dan terbuka.

“Komisi IV DPRD Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan. Tidak boleh ada praktik titip-menitip siswa dengan alasan apa pun. Semua harus mengikuti mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

KPK Ingatkan Pencegahan Gratifikasi

Martua juga menyoroti perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyelenggaraan SPMB tahun ini.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, seluruh penyelenggara pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel.

Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Edaran KPK sudah sangat jelas. Tidak boleh ada gratifikasi, pungutan liar, maupun titipan siswa. Karena itu kami berharap seluruh sekolah dan pihak terkait mematuhi aturan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dinas Pendidikan Diminta Perketat Pengawasan

Selain pengawasan dari lembaga legislatif, Martua meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi meningkatkan pengawasan selama proses SPMB berlangsung.

Baca Juga :  Mahasiswi Hukum UNJA Raih Prestasi Internasional di Malaysia–Singapura, Borong Lima Penghargaan

Ia menekankan seluruh jalur penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun potensi pelanggaran.

Martua juga mengimbau para orang tua untuk tidak mencari jalan pintas demi memasukkan anak ke sekolah tertentu melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai ada upaya yang justru melanggar aturan dan merugikan peserta didik lain yang berhak memperoleh kesempatan,” ujarnya.

DPRD Buka Ruang Pengawasan Masyarakat

Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan berjalan bersih, adil, dan bebas dari kecurangan.

Martua turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

“Jika ada indikasi pelanggaran atau praktik titip-menitip, masyarakat jangan ragu melaporkannya. Kita ingin SPMB di Kota Jambi benar-benar menjadi contoh tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor Lepas Kontingen UIN STS Jambi ke SeIBa International Festival 2026, Tekankan Integritas dan Prestasi
UNJA Law Fair 7.0 Dihadiri 35 Kampus, Perkuat Gagasan Hukum Lingkungan Nasional
Pj Rektor Unbari Yunan Surono Resmi Tempati Ruang Rektor di Tengah Dualisme Kepemimpinan
Bupati Dillah Tinjau Sekolah Rakyat Geragai, Pastikan Pembangunan Sesuai Target
Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa MI Nurul Hikmah di Harganas 2026
Revitalisasi Satuan Pendidikan Dorong Ekonomi Daerah, Mendikdasmen Targetkan 71.744 Sekolah pada 2026
SPMB Dimulai, Orang Tua Hadapi Proses Pendaftaran Sekolah yang Dinilai Semakin Rumit
Rektor UNJA Lantik Pejabat Baru 2026–2030, Dorong Penguatan Mutu Akademik dan Tata Kelola
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rektor Lepas Kontingen UIN STS Jambi ke SeIBa International Festival 2026, Tekankan Integritas dan Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

UNJA Law Fair 7.0 Dihadiri 35 Kampus, Perkuat Gagasan Hukum Lingkungan Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pj Rektor Unbari Yunan Surono Resmi Tempati Ruang Rektor di Tengah Dualisme Kepemimpinan

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:15 WIB

Bupati Dillah Tinjau Sekolah Rakyat Geragai, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa MI Nurul Hikmah di Harganas 2026

Berita Terbaru