Merangin, oegopost.id – Satgas Karhutla Provinsi Jambi memperingatkan seluruh perusahaan pemegang izin pemanfaatan lokasi atau konsesi untuk terlibat aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi pencegahan bencana yang berlangsung di Kabupaten Merangin pada Jumat.
Perusahaan wajib menyiagakan tim pemadam kebakaran internal secara mandiri. Pihak swasta juga harus melengkapi seluruh peralatan pemadam untuk mengamankan kawasan garapan mereka.
Pelaksana Harian Ketua Satgas Karhutla Provinsi Jambi Brigjen TNI Nyamin menegaskan komitmen penegakan hukum bagi pihak pengelola kawasan. Ia meminta korporasi tidak mengabaikan potensi munculnya titik api di area kerja.
Perusahaan juga menanggung beban kewajiban menjaga wilayah di luar batas konsesi. Pengelola wajib memantau areal sekitar dengan radius minimal lima hektare dari batas perizinan.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada perusahaan yang terbukti lalai. Pengelola kawasan bahkan menghadapi ancaman sanksi pidana jika terbukti membiarkan lahan mereka terbakar.
Potensi Bahaya Kebakaran Lahan Mineral di Merangin
Kabupaten Merangin memang tidak memiliki bentangan lahan gambut seperti kawasan tetangganya. Wilayah Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun masih mendominasi area lahan basah tersebut.
Meski demikian, risiko bencana di atas lahan mineral Merangin tetap tergolong sangat tinggi. Karakteristik kobaran api pada tanah mineral berpotensi meluas secara pesat dalam waktu singkat.
Tim lapangan harus segera memadamkan setiap timbulan titik api sejak dini. Langkah tanggap cepat ini mencegah rembetan si jago merah menembus kawasan hutan yang lebih luas.
Mitigasi Bencana dan Alokasi Anggaran Belanja Daerah
Bupati Merangin Muhammad Syukur menegaskan jajarannya telah merancang serangkaian program mitigasi bencana. Pemerintah daerah fokus mengantisipasi dampak buruk lonjakan suhu pada puncak musim kemarau.
Pemkab Merangin telah membentuk program Desa Tangguh Bencana di sejumlah titik rawan. Pemerintah lokal turut menggembleng kapasitas personel pemadam serta menambah kelengkapan sarana prasarana penunjang.
Pemerintah daerah menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga untuk menyokong kebutuhan operasional lapangan. Pengalokasian dana BTT ini menjamin kelancaran penanganan bencana tanpa kendala anggaran.
Syukur melarang keras seluruh lapisan masyarakat membuka lahan baru dengan cara membakar. Ia juga memerintahkan seluruh camat untuk terus memantau pergerakan wilayah operasional masing-masing.
Upaya kolaboratif ini menjadi kunci utama penanganan bencana kebakaran hutan secara berkelanjutan. Langkah proteksi ini melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi daerah.(ar)









