Batanghari, oegopost.id – Polemik Kepemimpinan Unbari kembali menguat seiring berlanjutnya sengketa antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Batanghari (YPJB). Kedua pihak sama-sama mengklaim kewenangan dalam mengelola Universitas Batanghari (Unbari) Jambi.
Kondisi ini membuat pengelolaan kampus berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Hingga kini, belum ada keputusan yang menetapkan yayasan mana yang sah sebagai badan penyelenggara.
YPJ dan YPJB terus mempertahankan klaim masing-masing atas pengelolaan Unbari. Kedua pihak juga aktif menjalankan peran dalam struktur kampus versi mereka.
Perselisihan ini memperpanjang situasi tanpa kepastian hukum. Akibatnya, tata kelola kampus menghadapi perbedaan arah kebijakan di tingkat internal.
Pj Rektor Tegaskan Legalitas Penunjukan
Penjabat (Pj) Rektor Unbari, Yunan Surono, menegaskan bahwa pemerintah dan unsur terkait di kampus mengetahui proses penunjukannya.
Ia meminta pihak yang meragukan legalitas jabatannya untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menilai pengadilan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
Yunan juga menegaskan bahwa ia menjalankan tugas berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Sorotan terhadap kepemimpinan Unbari meningkat setelah Yunan menerbitkan surat edaran pada 11 Juni 2026. Surat itu mengatur pembayaran SPP dan biaya ujian mahasiswa.
Yunan menegaskan kampus hanya menerima pembayaran melalui rekening resmi lembaga. Ia menolak penggunaan rekening pribadi dalam seluruh transaksi keuangan.
Ia menjelaskan kebijakan ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas keuangan kampus.
Senat Ambil Alih Pengelolaan Sementara Kampus
Senat Unbari mengambil alih pengelolaan sementara kampus untuk menjaga aktivitas akademik tetap berjalan di tengah konflik yayasan.
Wakil Rektor II, Fathiyah, menyampaikan bahwa kondisi kampus berada dalam situasi darurat akibat sengketa yang belum selesai. Senat kemudian menetapkan langkah pengelolaan sementara agar kegiatan akademik tetap berlangsung.
Langkah ini juga memastikan mahasiswa tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa gangguan.
Senat mengarahkan mahasiswa membayar SPP melalui rekening Bank Syariah Nasional (BSN) yang telah diumumkan. Rekening tersebut tercatat atas nama Wakil Rektor I Hosrita Hapsara dan Wakil Rektor II Fathiyah.
Fathiyah menjelaskan bahwa kondisi status quo pada badan penyelenggara membuat kampus menggunakan mekanisme sementara dalam pengelolaan keuangan.
Senat tetap mengawasi seluruh dana masuk dan mencatat setiap transaksi dalam laporan berkala untuk menjaga transparansi.
Senat meminta mahasiswa menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip verifikasi. Tim akademik dan fakultas kemudian merekap data tersebut untuk kebutuhan administrasi.
Langkah ini memastikan mahasiswa tetap dapat mengikuti ujian dan menerima layanan akademik secara normal meski situasi internal kampus belum stabil.(ar)









