Jambi, oegopost.id – Penanganan Karhutla di Jambi kini resmi memasuki fase penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pembakaran. Kepolisian Daerah Jambi bersama jajaran polres menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam empat perkara kebakaran hutan dan lahan.
Aparat mengamankan para pelaku dari tiga wilayah hukum berbeda setelah mengumpulkan bukti kuat di lapangan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menghentikan praktik pembersihan areal yang merusak lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengonfirmasi penanganan empat perkara tersebut. Tiga satuan wilayah, yakni Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, dan Polres Sarolangun memproses langsung para tersangka.
Penyidik membagi rincian kasus tersebut ke dalam beberapa lokasi kejadian perkara. Polres Tanjung Jabung Barat menangani satu perkara, Polres Tebo mengusut dua perkara, dan Polres Sarolangun mengolah satu perkara.
“Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus Karhutla di tiga wilayah,” ujar Taufik pada Senin (10/8/2026).
Penyidik Jerat Warga yang Sengaja Membakar Lahan
Para penyidik menemukan fakta menarik saat mengungkap identitas para tersangka di tiga kabupaten tersebut. Seluruh pelaku bukan berasal dari korporasi atau perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jambi.
Polisi menangkap para warga lokal yang sengaja membuka areal perkebunan dengan cara membakar. Mereka memilih jalan pintas tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Taufik.
Polda Jambi mengingatkan warga bahwa aksi pembakaran areal tetap masuk kategori tindak pidana serius. Polisi menegaskan pasal pidana siap menjerat siapa saja yang terbukti sengaja memicu titik api.
Tindakan tegas ini menjadi bagian penting dari strategi pencegahan kebakaran yang lebih luas. Apalagi, Provinsi Jambi saat ini memasuki puncak musim kemarau yang sangat rawan memicu titik panas.
Petugas di lapangan tidak hanya berfokus memadamkan kobaran api yang membesar. Polisi terus melacak sumber api awal dan menyeret para dalang pembakaran ke proses hukum.
Polisi Dalami Kebakaran Kebun di Sungai Gelam
Sementara itu, insiden kebakaran di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, masih dalam penanganan khusus. Petugas belum menetapkan satu pun tersangka dalam peristiwa yang melalap area RT 25 tersebut.
Polda Jambi menerjunkan tim untuk menyelidiki penyebab pasti munculnya titik api di lokasi itu. Polisi masih mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
“Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan,” kata Taufik menambahkan.
Penyidik mendalami kronologi kejadian, titik awal kemunculan api, dan potensi keterlibatan pihak tertentu. Petugas bekerja ekstra hati-hati untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
Kasus Sungai Gelam menyedot perhatian publik karena berlangsung di tengah kondisi vegetasi yang amat kering. Polisi terus memastikan apakah kebakaran terpicu aktivitas pembersihan kebun atau faktor alam lainnya.
Masyarakat mengimbau seluruh warga agar menghentikan kebiasaan lama membersihkan lahan memakai api. Cara berbahaya ini sangat berpotensi menciptakan bencana kabut asap yang merugikan banyak orang.
Pelaku Pembakaran Hutan Terancam Hukuman Belasan Tahun
Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku pembakaran kawasan hutan dan lahan. Regulasi yang berlaku memberikan sanksi penjara cukup lama serta denda finansial yang sangat besar.
Bagi pembakar kawasan hutan secara sengaja, penyidik menerapkan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sementara itu, pembakar lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) menghadapi jeratan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan ini mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penetapan lima tersangka ini menandai komitmen kepolisian dalam mengawal keselamatan wilayah Jambi selama kemarau. Polisi memastikan penanganan Karhutla berjalan seimbang antara pemadaman fisik dan penegakan hukum.
Kesadaran warga menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya bencana asap tahunan di daerah. Api yang menjalar tak terkendali akan merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, dan mengancam keselamatan masyarakat.(ar)









