Perpisahan Sekolah di Kerinci Berubah Menjadi Lebih Sederhana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kerinci, oegopost.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengubah aturan pelaksanaan perpisahan sekolah di jenjang PAUD hingga SMP.

Dinas meminta sekolah menjalankan kegiatan yang sederhana dan meninggalkan konsep acara mewah yang selama ini sering muncul.

Pemerintah Mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua

Dinas Pendidikan menilai banyak kegiatan perpisahan sebelumnya membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya besar.

Karena itu, pemerintah mengarahkan sekolah agar tidak lagi menjadikan perpisahan sebagai acara yang bersifat komersial atau menguras biaya keluarga.

Sekolah Menjalankan Acara Secara Sederhana

Sekolah menyelenggarakan perpisahan dengan konsep sederhana dan mengutamakan kebersamaan.

Guru dan siswa tetap melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa bergantung pada tempat atau fasilitas mahal di luar sekolah. Pendekatan ini membuat suasana perpisahan lebih hangat dan dekat secara emosional.

Baca Juga :  APBN Jambi Maret 2026 Tumbuh Kuat, Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat

Sekolah Menghapus Unsur Seremonial Berlebihan

Dinas Pendidikan meminta sekolah mengurangi penggunaan dekorasi berlebihan, papan ucapan besar, dan karangan bunga.

Sekolah mengikuti arahan tersebut agar kegiatan perpisahan tidak berubah menjadi ajang pamer atau kompetisi antar orang tua dan sekolah.

Dinas Melarang Pungutan Wajib dari Orang Tua

Dinas Pendidikan menegaskan sekolah tidak boleh meminta biaya wajib dari orang tua siswa. Orang tua hanya memberikan kontribusi jika mereka ingin berpartisipasi secara sukarela.

Baca Juga :  guru pendidikan khusus Indonesia 2026: Kemendikdasmen Buka Pelatihan 1.500 Guru

Dinas juga melarang sekolah mengaitkan kegiatan perpisahan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah Mengawasi Perilaku Siswa Setelah Kelulusan

Sekolah tetap memantau siswa setelah mereka lulus untuk mencegah tindakan yang berisiko.

Guru dan pihak sekolah mengingatkan siswa agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan seperti konvoi kendaraan atau aktivitas berlebihan lainnya.

Pemerintah Mengembalikan Makna Perpisahan

Dinas Pendidikan mendorong perubahan budaya perpisahan di sekolah.

Pemerintah ingin siswa, guru, dan orang tua memaknai perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana dan penuh kenangan, bukan sebagai acara yang menonjolkan kemewahan atau biaya besar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Jambi HKTI Imbau Warga Pakai Masker dan Stop Bakar Lahan
Ribuan Warga Jambi Antusias Ikuti Jalan Santai Puncak Perayaan HUT ke-81 RI
Gubernur Al Haris Resmi Menutup Festival Batanghari 2026 di Taman Mini Melayu
Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk hingga Kategori Tidak Sehat
Tim Gabungan Padamkan Karhutla 10 Hektare di Jaluko Muaro Jambi
Kebakaran Rumah Panggung Jambi Hanguskan Dua Hunian Warga Kumpeh Ulu
Kadin Tanjab Timur Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang
Pengecekan Hotspot Karhutla Jambi: Polda Tegakkan Hukum Delapan Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kabut Asap Jambi HKTI Imbau Warga Pakai Masker dan Stop Bakar Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Ribuan Warga Jambi Antusias Ikuti Jalan Santai Puncak Perayaan HUT ke-81 RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gubernur Al Haris Resmi Menutup Festival Batanghari 2026 di Taman Mini Melayu

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk hingga Kategori Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Tim Gabungan Padamkan Karhutla 10 Hektare di Jaluko Muaro Jambi

Berita Terbaru