Perpisahan Sekolah di Kerinci Berubah Menjadi Lebih Sederhana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kerinci, oegopost.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengubah aturan pelaksanaan perpisahan sekolah di jenjang PAUD hingga SMP.

Dinas meminta sekolah menjalankan kegiatan yang sederhana dan meninggalkan konsep acara mewah yang selama ini sering muncul.

Pemerintah Mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua

Dinas Pendidikan menilai banyak kegiatan perpisahan sebelumnya membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya besar.

Karena itu, pemerintah mengarahkan sekolah agar tidak lagi menjadikan perpisahan sebagai acara yang bersifat komersial atau menguras biaya keluarga.

Sekolah Menjalankan Acara Secara Sederhana

Sekolah menyelenggarakan perpisahan dengan konsep sederhana dan mengutamakan kebersamaan.

Guru dan siswa tetap melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa bergantung pada tempat atau fasilitas mahal di luar sekolah. Pendekatan ini membuat suasana perpisahan lebih hangat dan dekat secara emosional.

Baca Juga :  Doa Bersama Lintas Agama Polda Jambi Warnai Hari Bhayangkara ke-80

Sekolah Menghapus Unsur Seremonial Berlebihan

Dinas Pendidikan meminta sekolah mengurangi penggunaan dekorasi berlebihan, papan ucapan besar, dan karangan bunga.

Sekolah mengikuti arahan tersebut agar kegiatan perpisahan tidak berubah menjadi ajang pamer atau kompetisi antar orang tua dan sekolah.

Dinas Melarang Pungutan Wajib dari Orang Tua

Dinas Pendidikan menegaskan sekolah tidak boleh meminta biaya wajib dari orang tua siswa. Orang tua hanya memberikan kontribusi jika mereka ingin berpartisipasi secara sukarela.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Jambi Perkuat Agen Perisai, Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat Sistem Digital 2026

Dinas juga melarang sekolah mengaitkan kegiatan perpisahan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah Mengawasi Perilaku Siswa Setelah Kelulusan

Sekolah tetap memantau siswa setelah mereka lulus untuk mencegah tindakan yang berisiko.

Guru dan pihak sekolah mengingatkan siswa agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan seperti konvoi kendaraan atau aktivitas berlebihan lainnya.

Pemerintah Mengembalikan Makna Perpisahan

Dinas Pendidikan mendorong perubahan budaya perpisahan di sekolah.

Pemerintah ingin siswa, guru, dan orang tua memaknai perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana dan penuh kenangan, bukan sebagai acara yang menonjolkan kemewahan atau biaya besar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar

Berita Terbaru