Perpisahan Sekolah di Kerinci Berubah Menjadi Lebih Sederhana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Dinas Pendidikan Kerinci mengubah aturan perpisahan sekolah menjadi lebih sederhana tanpa biaya tinggi, melarang pungutan dan acara mewah di PAUD hingga SMP.( Ilustrasi Poto : AI ).

Kerinci, oegopost.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci mengubah aturan pelaksanaan perpisahan sekolah di jenjang PAUD hingga SMP.

Dinas meminta sekolah menjalankan kegiatan yang sederhana dan meninggalkan konsep acara mewah yang selama ini sering muncul.

Pemerintah Mengurangi Beban Ekonomi Orang Tua

Dinas Pendidikan menilai banyak kegiatan perpisahan sebelumnya membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya besar.

Karena itu, pemerintah mengarahkan sekolah agar tidak lagi menjadikan perpisahan sebagai acara yang bersifat komersial atau menguras biaya keluarga.

Sekolah Menjalankan Acara Secara Sederhana

Sekolah menyelenggarakan perpisahan dengan konsep sederhana dan mengutamakan kebersamaan.

Guru dan siswa tetap melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa bergantung pada tempat atau fasilitas mahal di luar sekolah. Pendekatan ini membuat suasana perpisahan lebih hangat dan dekat secara emosional.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Buka Turnamen Catur Wali Kota Cup 2026, 116 Atlet Berlaga

Sekolah Menghapus Unsur Seremonial Berlebihan

Dinas Pendidikan meminta sekolah mengurangi penggunaan dekorasi berlebihan, papan ucapan besar, dan karangan bunga.

Sekolah mengikuti arahan tersebut agar kegiatan perpisahan tidak berubah menjadi ajang pamer atau kompetisi antar orang tua dan sekolah.

Dinas Melarang Pungutan Wajib dari Orang Tua

Dinas Pendidikan menegaskan sekolah tidak boleh meminta biaya wajib dari orang tua siswa. Orang tua hanya memberikan kontribusi jika mereka ingin berpartisipasi secara sukarela.

Baca Juga :  Golkar Muaro Jambi Perkuat Konsolidasi Jelang Rakerda dan Muscam

Dinas juga melarang sekolah mengaitkan kegiatan perpisahan dengan pengambilan ijazah atau rapor.

Sekolah Mengawasi Perilaku Siswa Setelah Kelulusan

Sekolah tetap memantau siswa setelah mereka lulus untuk mencegah tindakan yang berisiko.

Guru dan pihak sekolah mengingatkan siswa agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan seperti konvoi kendaraan atau aktivitas berlebihan lainnya.

Pemerintah Mengembalikan Makna Perpisahan

Dinas Pendidikan mendorong perubahan budaya perpisahan di sekolah.

Pemerintah ingin siswa, guru, dan orang tua memaknai perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana dan penuh kenangan, bukan sebagai acara yang menonjolkan kemewahan atau biaya besar.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB