Kemenkum Jambi Tuntaskan Layanan Kewarganegaraan Online Pertama Herlina

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan penegasan status WNI Herlina.(poto: jamberita.com).

Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan penegasan status WNI Herlina.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sukses memproses permohonan status kewarganegaraan online jambi milik seorang warga bernama Herlina. Oleh karena itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyerahkan langsung petikan keputusan tersebut pada Rabu (19/8/2026).

Selain itu, jajaran tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum turut mendampingi proses penyerahan dokumen resmi tersebut. Pengurusan dokumen ini memecahkan rekor baru bagi pelayanan hukum di wilayah Jambi.

Pengajuan Status Kewarganegaraan Pertama Melalui Sistem Daring

Saat ini masyarakat dapat mengurus dokumen kewarganegaraan dengan sangat praktis. Sebab, pemrosesan permohonan milik Herlina berjalan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di ahu.go.id.

Baca Juga :  Pembangunan Turap Intake Aurduri Diperkuat untuk Jaga Layanan Air Bersih Kota Jambi

Hasilnya, keberhasilan sistem ini membuktikan efektivitas digitalisasi layanan publik yang terus berkembang di Indonesia. Pemohon menuntaskan seluruh tahapan verifikasi berkas secara elektronik hingga Menteri Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan.

Kepastian Hukum Status Warga Negara Bagi Pemohon

Selanjutnya, penyerahan keputusan ini memberikan dasar hukum yang sangat tegas bagi Herlina. Akibatnya, pemohon kini dapat menjalankan seluruh hak serta kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia secara sah.

Bahkan, negara hadir secara nyata dalam memberikan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan warganya. Kebijakan ini sekaligus memberikan perlindungan hukum yang mengikat bagi pemohon dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Melalui Edukasi

Kewajiban Pelaporan Ke Disdukcapil Dan Kantor Imigrasi

Meskipun demikian, pihak Kanwil Kemenkum Jambi mengingatkan pemohon untuk segera mengurus tahapan administrasi lanjutan. Maka dari itu, Herlina harus melaporkan keputusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat.

Selanjutnya, pemohon memegang batas waktu pelaporan paling lambat 14 hari sejak menerima petikan keputusan. Kepatuhan pelaporan ini bertujuan agar sistem nasional segera memperbarui data kependudukan dan keimigrasian pemohon.

Di samping itu, langkah ini juga menandai komitmen kuat instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan efisien. Pada akhirnya, masyarakat luas dapat merasakan kemudahan akses layanan hukum secara terukur dan akuntabel.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB