Batang Hari Terapkan QR Barcode untuk Awasi Izin Donasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berantas Pungli Berkedok Sumbangan, Pemkab Batang Hari Luncurkan QR Barcode( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Berantas Pungli Berkedok Sumbangan, Pemkab Batang Hari Luncurkan QR Barcode( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Batang Hari, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Batang Hari menerapkan QR Barcode Izin PUB untuk mengawasi pengumpulan uang dan barang di masyarakat.

Sistem ini hadir untuk mencegah praktik pungutan liar berkedok sumbangan sosial dan membuat proses pengecekan izin lebih mudah.

QR Barcode Jadi Alat Cek Legalitas Donasi

Pemerintah Kabupaten Batang Hari meluncurkan sistem QR Barcode sebagai inovasi baru dalam layanan publik. Melalui sistem ini, masyarakat bisa langsung mengecek legalitas kegiatan pengumpulan uang dan barang (PUB) hanya dengan memindai kode QR.

Cara ini membuat proses verifikasi menjadi lebih cepat dan transparan. Warga tidak perlu lagi menebak apakah sebuah kegiatan donasi benar-benar resmi atau tidak.

Peluncuran sistem ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Batang Hari. Acara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Polda Jambi dan Densus 88 Antiteror, serta tokoh agama, OPD, dan camat.

Baca Juga :  Tender Rekonstruksi Jalan Latsitarda Bungo Masuk Tahap Evaluasi, Ini Fakta Lengkapnya

Pemerintah Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Asisten II Setda Batang Hari, H. Isah, menegaskan bahwa QR Barcode Izin PUB membantu pemerintah membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa langsung mengecek izin penggalangan dana tanpa harus menunggu informasi tambahan dari pihak lain.

“Sekarang masyarakat bisa memastikan sendiri. Ini membuat mereka lebih tenang dan tidak mudah tertipu,” kata Isah.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini membantu pemerintah menekan praktik pungutan liar yang sering berkedok kegiatan sosial.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Pemerintah daerah meminta semua yayasan, lembaga, dan kelompok sosial untuk mengurus izin resmi sebelum menggalang dana di masyarakat. Langkah ini penting agar kegiatan sosial berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  BPBD Tebo siaga Karhutla Meski Hujan Masih Turun

Isah mengingatkan bahwa setiap kegiatan donasi harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

“Kalau semua taat aturan, masyarakat juga akan lebih percaya dan tidak ragu untuk membantu,” ujarnya.

Dengan adanya QR Barcode Izin PUB, pemerintah berharap masyarakat lebih aktif mengecek legalitas setiap kegiatan donasi sebelum memberikan bantuan.

Penutup

Penerapan QR Barcode Izin PUB di Kabupaten Batang Hari memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pengumpulan dana. Sistem ini membantu masyarakat melakukan verifikasi dengan cepat dan mendorong transparansi di ruang publik.

Ke depan, pemerintah daerah berencana memperluas digitalisasi layanan agar pengawasan dan pelayanan publik semakin efektif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru