Bungo, oegopost.id – Rampok travel kembali terjadi di Kabupaten Bungo.
Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan saat menaiki mobil travel menuju Pasar Merangin pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Kedua pelaku mencekik korban lalu memaksa korban menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM, serta nomor PIN rekening bank miliknya.
Para pelaku juga membawa korban ke agen BRILink untuk mengambil seluruh saldo tabungan korban.
Selama aksi berlangsung, pelaku terus mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar korban tidak melawan atau meminta pertolongan.
Korban hanya bisa pasrah karena pelaku membekap mulutnya sambil mengarahkan senjata tajam ke bagian pinggang korban.
Setelah menguasai seluruh harta korban senilai Rp35,5 juta, para pelaku meninggalkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang lalu melarikan diri.
Polisi Bergerak Memburu Pelaku
Usai kejadian, korban segera mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan resmi. Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak perjalanan pelaku, serta mencari lokasi persembunyian komplotan tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kota Solok.
Untuk mempercepat penangkapan, polisi menjalin koordinasi dengan Polres Solok Kota.
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Kerja sama antarpolisi akhirnya membuahkan hasil. Aparat berhasil menangkap dua terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi lalu membawa keduanya ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perampokan bermodus travel yang beroperasi di wilayah lain.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana perampokan sesuai ketentuan KUHP.(ar)









