Merangin, oegopost.id – Penertiban sampah Kota Bangko Merangin menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Merangin dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib.
Pemkab langsung mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.
Pemkab menyampaikan kebijakan tersebut dalam Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemkab Tegaskan Aturan Demi Kota Bangko Lebih Bersih
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyampaikan langsung pesan Bupati Merangin kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari RT, RW, dan lurah.
Ia menegaskan pemerintah ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.
Sukoso menegaskan Pemkab Merangin menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta serta ancaman kurungan tiga bulan.
“Bupati meminta semua pihak menjaga kebersihan kota. Kami menerapkan aturan ini untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk menakut-nakuti warga,” kata Sukoso.
Pemkab Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
Pemkab Merangin membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan sampah di Kota Bangko.
Pemerintah membagi satgas ini ke dalam dua bidang kerja. Asisten I memimpin bidang pengelolaan yang menangani pengurangan dan penanganan sampah secara teknis.
Sementara itu, Kasat Pol PP memimpin bidang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar di lapangan.
Pemerintah Utamakan Edukasi Sebelum Penindakan
Pemkab Merangin mengarahkan petugas lapangan untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pemerintah meminta petugas memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
Sukoso menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan.
“Petugas harus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Jika warga tetap melanggar, kami akan menindak sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan
Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh masyarakat, terutama RT dan RW, untuk aktif mengawasi kebersihan lingkungan masing-masing.
Ia meminta warga segera melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Sayuti menegaskan lingkungan bersih mencerminkan tingkat ketertiban suatu wilayah dan membutuhkan kerja sama semua pihak.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan menjaga lingkungan agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan maupun saluran air,” kata Sayuti.
Pemkab Targetkan Kota Bangko Bebas Sampah
Pemkab Merangin menggelar sosialisasi yang dihadiri camat, perangkat desa, dan lurah untuk memperkuat sinergi di lapangan.
Pemerintah menargetkan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama agar Kota Bangko segera terbebas dari persoalan sampah dan menjadi kota yang lebih tertata.(ar)









