Pemkab Merangin Tertibkan Sampah, Warga Terancam Denda Rp10 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Merangin, oegopost.id – Penertiban sampah Kota Bangko Merangin menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Merangin dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib.

Pemkab langsung mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

Pemkab menyampaikan kebijakan tersebut dalam Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemkab Tegaskan Aturan Demi Kota Bangko Lebih Bersih

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyampaikan langsung pesan Bupati Merangin kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari RT, RW, dan lurah.

Ia menegaskan pemerintah ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.

Sukoso menegaskan Pemkab Merangin menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta serta ancaman kurungan tiga bulan.

Baca Juga :  Polres Bungo Musnahkan Sarana Penambangan Emas Tanpa Iizin di Sungai Batang Tebo

“Bupati meminta semua pihak menjaga kebersihan kota. Kami menerapkan aturan ini untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk menakut-nakuti warga,” kata Sukoso.

Pemkab Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Merangin membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan sampah di Kota Bangko.

Pemerintah membagi satgas ini ke dalam dua bidang kerja. Asisten I memimpin bidang pengelolaan yang menangani pengurangan dan penanganan sampah secara teknis.

Sementara itu, Kasat Pol PP memimpin bidang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar di lapangan.

Pemerintah Utamakan Edukasi Sebelum Penindakan

Pemkab Merangin mengarahkan petugas lapangan untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Pemerintah meminta petugas memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Sukoso menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan.

“Petugas harus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Jika warga tetap melanggar, kami akan menindak sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Banggar DPRD dan TAPD Tebo Rampungkan KUA-PPAS 2027: Proyeksi Pendapatan Naik Rp970 Miliar

Satpol PP Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh masyarakat, terutama RT dan RW, untuk aktif mengawasi kebersihan lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Sayuti menegaskan lingkungan bersih mencerminkan tingkat ketertiban suatu wilayah dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan menjaga lingkungan agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan maupun saluran air,” kata Sayuti.

Pemkab Targetkan Kota Bangko Bebas Sampah

Pemkab Merangin menggelar sosialisasi yang dihadiri camat, perangkat desa, dan lurah untuk memperkuat sinergi di lapangan.

Pemerintah menargetkan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama agar Kota Bangko segera terbebas dari persoalan sampah dan menjadi kota yang lebih tertata.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Tagih Realisasi Banpres dan Transparansi Penanganan Karhutla Jambi
Warga Mengadu Langsung ke Wali Kota, Kinerja SKPD Sungai Penuh Didesak Evaluasi Total
Pansel Umumkan Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kerinci 2026
Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun
Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Mahasiswa Tagih Realisasi Banpres dan Transparansi Penanganan Karhutla Jambi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Warga Mengadu Langsung ke Wali Kota, Kinerja SKPD Sungai Penuh Didesak Evaluasi Total

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Pansel Umumkan Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kerinci 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Sukses Tata Layanan Dasar, Sungai Penuh Jadi Kiblat Transformasi Puskesmas Sarolangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Berita Terbaru