Pemkab Merangin Tertibkan Sampah, Warga Terancam Denda Rp10 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Pemerintah Kabupaten Merangin mempercepat penataan kebersihan Kota Bangko dengan menegakkan aturan tegas terhadap warga.( Poto : Pemkab Merangin ).

Merangin, oegopost.id – Penertiban sampah Kota Bangko Merangin menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Merangin dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib.

Pemkab langsung mengancam pelanggar dengan denda hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

Pemkab menyampaikan kebijakan tersebut dalam Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemkab Tegaskan Aturan Demi Kota Bangko Lebih Bersih

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyampaikan langsung pesan Bupati Merangin kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari RT, RW, dan lurah.

Ia menegaskan pemerintah ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman.

Sukoso menegaskan Pemkab Merangin menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta serta ancaman kurungan tiga bulan.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas PT BPD Jambi 2024 Membengkak, Lampaui RKAT

“Bupati meminta semua pihak menjaga kebersihan kota. Kami menerapkan aturan ini untuk menciptakan ketertiban, bukan untuk menakut-nakuti warga,” kata Sukoso.

Pemkab Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Merangin membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan sampah di Kota Bangko.

Pemerintah membagi satgas ini ke dalam dua bidang kerja. Asisten I memimpin bidang pengelolaan yang menangani pengurangan dan penanganan sampah secara teknis.

Sementara itu, Kasat Pol PP memimpin bidang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar di lapangan.

Pemerintah Utamakan Edukasi Sebelum Penindakan

Pemkab Merangin mengarahkan petugas lapangan untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Pemerintah meminta petugas memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Sukoso menegaskan pemerintah tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam penegakan aturan.

“Petugas harus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Jika warga tetap melanggar, kami akan menindak sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Target Pendapatan Daerah Jambi 2027 Diproyeksikan Menurun Rp21,969 Miliar

Satpol PP Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh masyarakat, terutama RT dan RW, untuk aktif mengawasi kebersihan lingkungan masing-masing.

Ia meminta warga segera melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Sayuti menegaskan lingkungan bersih mencerminkan tingkat ketertiban suatu wilayah dan membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan menjaga lingkungan agar tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan maupun saluran air,” kata Sayuti.

Pemkab Targetkan Kota Bangko Bebas Sampah

Pemkab Merangin menggelar sosialisasi yang dihadiri camat, perangkat desa, dan lurah untuk memperkuat sinergi di lapangan.

Pemerintah menargetkan seluruh elemen masyarakat bergerak bersama agar Kota Bangko segera terbebas dari persoalan sampah dan menjadi kota yang lebih tertata.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman
Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet
Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026
Karhutla Tebo Memicu Lonjakan Kasus ISPA 2026, Dinas Kesehatan Minta Warga Waspada
Pembagian Masker Gratis Karhutla Dilakukan Pemkab Muaro Jambi Akibat Kabut Asap Pekat
Kebakaran Lahan Perkebunan Karet di Sarana Jaya Bungo Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kuala Betara
Langkah PetroChina Jabung Atasi Karhutla di Jambi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Karhutla Tebo Memicu Lonjakan Kasus ISPA 2026, Dinas Kesehatan Minta Warga Waspada

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Pembagian Masker Gratis Karhutla Dilakukan Pemkab Muaro Jambi Akibat Kabut Asap Pekat

Berita Terbaru