UNSRI Dorong Penanganan Kasus Dokter Myta Dilakukan Secara Objektif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNSRI Dorong Penanganan Kasus Dokter Myta Dilakukan Secara Objektif. ( Poto : kumparanNEWS ).

UNSRI Dorong Penanganan Kasus Dokter Myta Dilakukan Secara Objektif. ( Poto : kumparanNEWS ).

Jambi, oegopost.id – Kasus dokter Myta Aprilia Azmy menjadi perhatian setelah Universitas Sriwijaya (UNSRI) mendorong penanganan kasus dokter Myta Aprilia Azmy agar dilakukan secara objektif oleh pihak berwenang.

UNSRI menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan setiap dugaan persoalan yang muncul.

Kepala Humas UNSRI, Nurly Meilinda, menyampaikan bahwa kewenangan utama dalam kasus ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, UNSRI tetap mendorong agar pihak berwenang menangani kasus tersebut secara transparan.

Baca Juga :  Nilai Tukar Petani Jambi Dikawal HKTI, Sutan Adil Hendra Tegaskan Kesejahteraan Petani

“Kami menegaskan komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” ujar Nurly, Senin (4/5).

Status Dokter Myta dalam Program Internship Nasional

Nurly menjelaskan bahwa dr Myta Aprilia Azmy tercatat sebagai peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

Program ini berada langsung di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program, penempatan peserta, hingga pengaturan beban kerja berada di bawah kewenangan Kemenkes, bukan universitas.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Turun Lagi, Petani Tertekan di Tengah Fluktuasi Pasar Global

“Dengan demikian, seluruh pengaturan program berada di luar kewenangan UNSRI,” jelasnya.

UNSRI Sampaikan Duka Mendalam

UNSRI turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy. Pihak kampus menyebut almarhumah sebagai salah satu lulusan terbaik yang pernah mereka miliki.

UNSRI juga menegaskan kembali harapan agar semua pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan, serta tetap mengutamakan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru