Jambi, oegopost.id – Warga RT 28 dan RT 30 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan protes keras terhadap layanan air bersih PDAM Tirta Muaro Jambi. Mereka kemudian melaporkan masalah tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi sebagai bentuk pengaduan resmi.
Masyarakat menilai PDAM Unit Mendalo tidak menjalankan pelayanan publik sesuai standar yang semestinya. Warga mengeluhkan distribusi air yang tidak stabil. Mereka mengalami gangguan aliran air yang sering berhenti dalam waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan tanpa suplai air.
“Air sering mati berhari-hari, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan tidak mengalir,” kata Rahman, warga Perumahan Puri Arza I, RT 30 Mendalo Darat. Kondisi ini mengganggu aktivitas harian warga, terutama untuk mandi, mencuci, dan memasak.
Warga Soroti Kualitas Air yang Buruk
Warga juga menyoroti kualitas air PDAM yang mereka terima. Mereka menemukan air berwarna keruh, berbau tidak sedap, serta kadang bercampur lumpur dan minyak. Kondisi tersebut membuat warga tidak bisa menggunakan air untuk kebutuhan konsumsi.
Warga menilai PDAM telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas. Rahman menegaskan bahwa warga menuntut PDAM Tirta Muaro Jambi segera memperbaiki layanan dan bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
YLKI Jambi Siap Tindak Lanjuti Aduan
YLKI Provinsi Jambi menerima laporan warga tersebut melalui Ketua YLKI, Ibnu Khaldun, di kantor YLKI kawasan Kebun Handil, Kota Jambi, pada Jumat (24/4/2026). Ibnu menjelaskan bahwa penyedia layanan publik wajib memenuhi standar pelayanan. Ia juga menegaskan YLKI akan memeriksa laporan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum jika menemukan pelanggaran.
“Kami akan mempelajari laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yaitu akses terhadap air bersih yang layak dan berkelanjutan.***









