Jakarta, Oegopost.id – PT Aneka Tambang Tbk mempertahankan patokan harga jual logam mulia pada perdagangan pagi ini. Mengacu situs resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga emas Antam hari ini, Rabu (14/10/2026), bertahan di angka Rp 2.574.000 per gram.
Nilai tersebut mencatatkan posisi yang sama persis dengan perdagangan hari sebelumnya, Selasa (13/10/2026). Sebelumnya, harga komoditas ini sempat anjlok cukup dalam sebesar Rp 20.000 dari level Rp 2.594.000 per gram.
Produsen pelat merah ini menyediakan emas batangan dalam ukuran beragam mulai dari 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram. Langkah tersebut memudahkan para investor menyesuaikan anggaran pembelian dengan target investasi masing-masing.
Masyarakat yang ingin membeli dapat langsung memantau pergerakan harga melalui gerai resmi maupun kanal daring. Kendati demikian, pihak pengelola selalu memperbarui angka transaksi resmi harian setiap pukul 08.30 WIB.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Pecahan paling mungil berbobot 0,5 gram dipatok pada nilai Rp 1.337.000 pada pagi hari ini. Sementara itu, pembeli perlu menyiapkan dana sebesar Rp 5.088.000 untuk membawa pulang varian emas seberat 2 gram.
Ukuran 3 gram kini bertengger pada level Rp 7.607.000 di seluruh butik Logam Mulia. Selanjutnya, Antam mematok varian 5 gram pada nominal Rp 12.645.000.
Investor yang melirik ukuran 10 gram wajib menyetor nominal sebesar Rp 25.235.000. Lalu, varian 25 gram dan 50 gram masing-masing menyentuh angka Rp 62.962.000 serta Rp 125.845.000.
Pecahan besar seperti kepingan 100 gram kini berada pada posisi Rp 251.612.000. Adapun varian 250 gram diniagakan senilai Rp 628.765.000.
Bagi kolektor korporasi atau pemodal besar, ukuran 500 gram menembus harga Rp 1.257.320.000. Terakhir, cetakan terberat yakni 1.000 gram atau 1 kilogram resmi dibanderol seharga Rp 2.514.600.000.
Pergerakan grafik harga emas sepekan terakhir memang memperlihatkan dinamika yang cukup fluktuatif bagi kalangan pelaku pasar. Namun, Antara dan Galeri 24 mengingatkan bahwa nominal jual beli logam mulia bisa berubah sewaktu-waktu.
Ketentuan Pajak Pembelian Serta Penjualan Kembali Emas
Pemerintah mengatur kewajiban pajak transaksi emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut menetapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk seluruh kegiatan pembelian maupun buyback.
Pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak hanya terkena pungutan pajak pembelian sebesar 0,45 persen. Sebaliknya, pembeli yang belum menyertakan dokumen identitas pajak tersebut harus membayar beban pungutan 0,9 persen.
Setiap gerai transaksi wajib melampirkan lembar bukti potong PPh 22 kepada para konsumen. Bukti setor resmi tersebut menjadi syarat utama dalam pengisian laporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak.
Aturan perpajakan juga mengikat transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke pihak PT Antam. Konsumen yang melepas emas dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan terkena potongan pajak khusus.
Pemilik kartu identitas pajak hanya menanggung potongan tarif buyback sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pihak korporasi langsung memungut beban 3 persen bagi masyarakat yang tidak melampirkan identitas pajak.
Petugas butik memotong beban pajak penjualan kembali secara otomatis dari total penerimaan uang tunai nasabah. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memperhitungkan potongan pajak ini sebelum mengeksekusi rencana transaksi keuangan mereka.(ar)









