Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar rapat evaluasi nota kesepahaman terkait pengumpulan zakat ASN Kemenag pada Rabu (23/9). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi zakat daerah secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS sekaligus Sekda Merangin, Zulhifni, memimpin langsung jalannya pertemuan penting tersebut. Rapat yang bertempat di Ruang Kerja Sekda Merangin ini membahas penyesuaian teknis pengumpulan zakat dan infak pegawai.
Zulhifni menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam mengelola dana zakat aparatur sipil negara. Pengelolaan yang transparan akan meningkatkan kepercayaan para pegawai dalam menunaikan kewajiban mereka.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama antarinstansi ini bukan sekadar pemenuhan aturan administratif semata. Momen ini menjadi ikhtiar bersama dalam memaksimalkan potensi penerimaan zakat di wilayah Kabupaten Merangin.
Pemerintah daerah melihat adanya pergeseran mekanisme pengumpulan dana dari BAZNAS menuju UPZ Kemenag. Perubahan teknis tersebut menuntut adanya peninjauan kembali terhadap poin-poin kesepakatan dalam MoU sebelumnya.
Zulhifni meminta seluruh pihak untuk menyelaraskan aturan agar tidak memicu kendala operasional di lapangan. Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengelola zakat.
Sinergi BAZNAS Dan Kemenag Merangin Tingkatkan Akuntabilitas
Jajaran pejabat dari kedua instansi menghadiri pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi secara menyeluruh. Kasubbag TU Kemenag Merangin, Abdul Aziz, hadir langsung memperkuat barisan perwakilan instansi vertikal tersebut.
Kasi ZAWA sekaligus Ketua UPZ, Idayanti, turut hadir memberikan masukan teknis lapangan. Bendahara UPZ, Asnidarti, juga mendampingi pembahasan mengenai mekanisme penyetoran dana zakat pegawai.
Dari pihak BAZNAS, Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Mudrikah, menyampaikan pandangan mengenai struktur pelaporan. Kabid Pengumpulan, M.K. Bayanuddin, memaparkan skema teknis penyerapan dana dari para ASN.
Kabid Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ali Suparma, mengulas aspek penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Staf Pelaksana BAZNAS, Bobi Putrawan dan Akmal, melengkapi jajaran tim teknis dalam rapat evaluasi tersebut.
Sinergi yang kuat antara BAZNAS dan Kemenag akan memperkokoh tata kelola keuangan syariah daerah. Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen mengawal proses transisi ini hingga tuntas.
Penyesuaian MoU ini ditargetkan mampu menciptakan sistem pengumpulan dana yang lebih efektif. Hasil akhir dari evaluasi ini akan menjadi acuan baru dalam tata kelola zakat instansi.(ar)









