UB Ubah Nama 4 Fakultas, Struktur Akademik Diperbarui

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Brawijaya resmi mengubah nama empat fakultas melalui Peraturan Rektor 2026. Simak daftar fakultas baru UB serta dampaknya bagi mahasiswa dan akademik.( Poto : dok.detikcom )

Universitas Brawijaya resmi mengubah nama empat fakultas melalui Peraturan Rektor 2026. Simak daftar fakultas baru UB serta dampaknya bagi mahasiswa dan akademik.( Poto : dok.detikcom )

Jakarta, oegopost.id – Universitas Brawijaya ubah nama fakultas lewat Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 2 Mei 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian struktur akademik di lingkungan kampus.

Pihak kampus menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan arah pengembangan ilmu pengetahuan yang semakin terintegrasi.

Selain itu, UB juga ingin memperkuat identitas keilmuan setiap fakultas agar lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan modern.

Empat Fakultas Mengalami Penyesuaian Nama

UB mengubah nama empat fakultas dalam kebijakan tersebut. Fakultas Pertanian kini menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK).

Fakultas Peternakan berubah menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST).

Baca Juga :  Kisah peserta UTBK SNBT Unair: Terbang Ribuan Kilometer Demi PTN Impian

Selanjutnya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) resmi berganti nama menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM).

Fakultas Teknologi Pertanian juga berubah menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB).

UB menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif. Kampus juga mendorong perluasan bidang kajian agar lebih sesuai dengan perkembangan riset dan teknologi.

Fakultas Lain Tetap Menggunakan Nama Lama

Sebagian besar fakultas di UB tidak mengalami perubahan. Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Ilmu Administrasi, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Kedokteran, Teknik, serta Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tetap menggunakan nama lama.

Baca Juga :  45 Soal Tes Potensi Kognitif KDKMP 2026 Lengkap Jawaban, Latihan Lolos Manajer Koperasi

Fakultas lain seperti Ilmu Budaya, Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Ilmu Komputer, Vokasi, dan Ilmu Kesehatan juga tidak berubah.

UB menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar empat fakultas tertentu.

Status Mahasiswa dan Dokumen Akademik Tetap Berlaku

UB memastikan seluruh mahasiswa tetap tercatat aktif di fakultas masing-masing. Dosen dan tenaga kependidikan juga tetap menjalankan kegiatan akademik seperti biasa.

Kampus menegaskan bahwa perubahan nama tidak memengaruhi status administrasi. Ijazah, transkrip nilai, dan dokumen yang diterbitkan sebelum perubahan tetap sah dan tidak perlu diperbarui.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Program Indonesia Pintar untuk Tekan Putus Sekolah
Pemprov Jambi Buka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026, Targetkan Ratusan Penghafal
Telkom University Buka Beasiswa Penuh Endowment Fund 2026
Lowongan Dosen Non-PNS Mei 2026 Dibuka di Sejumlah Perguruan Tinggi
Beasiswa MTCP Malaysia 2026 Dibuka, Peluang S2 Fully Funded di Negeri Jiran
Guru Non-ASN Masuk Masa Transisi, Skema Baru Disiapkan Jelang 2027
IAIMA Jambi Kerja Sama Internasional Perluas Jaringan Lewat MoU dengan UPTM Malaysia
Bobby Nasution Dorong Kenaikan Kesejahteraan Guru PPPK Sumut Setiap Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Perkuat Program Indonesia Pintar untuk Tekan Putus Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:00 WIB

UB Ubah Nama 4 Fakultas, Struktur Akademik Diperbarui

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Beasiswa Tahfiz Al Quran 2026, Targetkan Ratusan Penghafal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:00 WIB

Telkom University Buka Beasiswa Penuh Endowment Fund 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

Lowongan Dosen Non-PNS Mei 2026 Dibuka di Sejumlah Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB